Sabtu, 07 Mei 2011 20:16:01

Cicit Soeharto Balik ke Tahanan

Cicit Soeharto Balik ke Tahanan

Beritabatavia.com - Berita tentang Cicit Soeharto Balik ke Tahanan

Putri Ariyanti Haryowibowo, tersangka kasus narkoba yang juga cicit mantan Presiden Soeharto sudah kembali  menjalani penahanan di Rumah Tahanan ...

  Cicit Soeharto Balik ke Tahanan Ist.
Beritabatavia.com - Putri Ariyanti Haryowibowo, tersangka kasus narkoba yang juga cicit mantan Presiden Soeharto sudah kembali  menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nugroho mengatakan Putri kembali menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Sabtu (7/5) pagi setelah dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, mengatakan, penyidik menjemput Putri untuk kembali ke Rutan Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan, tim dokter menyatakan Putri telah menjalani perawatan dan sembuh,sehingga dapat dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

Baharudin yang juga perwira menengah kepolisin itu menyatakan, masa perawatan Putri di rumah sakit tidak akan dihitung sebagai masa penahanan. Selama menjalani perawatan tidak dihitung masa penahanan, katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas Putri kepada kejaksaan. Namun kejaksaan mengembalikannya karena dinyatakan belum lengkap.

Penyidik menyerahkan kembali berkas itu yang kedua kalinya, Rabu (4/5), kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah diperbaiki. Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Putri bersama ES yang merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan GN di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3), usai mengonsumsi narkoba dengan barang bukti 0,88 gram sabu dan peralatan sabu.

Polisi juga menangkap JS, RF, dan AT berdasarkan pengembangan atas penangkapan Putri dengan barang bukti 32,4 gram sabu. Enam tersangka pengguna narkoba itu, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. o end
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026