Beritabatavia.com -
Sebanyak 1.298 gram shabu tau setara Rp1,2 miliar, dimusnahkan, Jumat (13/5). Barang haram itu diselundupkan dua tersangka, salah satunya berkewarganegaraan Iran yang menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Fariborz Heidari bin Nasrolloh (39).
WN Iran ini ditangkap petugas Bea Cukai dan BNN pada 28 April 2011, di Bandara Soekarno Hatta. Hasil pengembangan petugas juga ditangkan Muhammad (43) WNI yang ditangkap 1 Mei 2011.
Shabu dimusnahkan dengan tujuan untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkotika. Pasalnya, bila barang haram itu dapat beredar akan menimbulkan penyalahgunaan narkotika yang berimbas pada 4800 anak bangsa, Direktur Narkotika Alami, Kombes Pol Benny Mamoto di Jakarta. o end