Beritabatavia.com -
Penyelundupan 26 Kg Ketamine atau bahan pembuat sabu senilai Rp 20 miliar, yang dikirim dari India lewat paket perusahaan jasa titipan (PJT) di Jakarta, berhasil digagalkan.
Selain menggagalkan barang haram itu, juga menangkap kurir penerima paket yakni BM (34) warga negara India, JFBH (26) warga negara Malaysia dan L (30) warga negara Indonesia, ungkap Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Iyan Rubiyanto di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Jumat (20/5).
Dijelaskan, paket Ketamine itu diselundupkan dalam paket ice cream bowl, yang dikirim dari India melalui Pengiriman Jasa Titipan (PJT), dengan nama pengirim berinisial SM dan penerima paket berinisial SA. Paket ini disembunyikan pada dinding empty ice cream bowl yang dikirim 12 Mei 2011.
Setelah pengujian awal menggunakan narcotest, kristal bening tersebut positif Ketamine. Bahkan petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang kurir penerima yang ditangkap di beberapa tempat di Jakarta, jelasnya.
Tersangka dan barang bukti, lanjut dia, kini diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penyidikan sekaligus mengungkap jaringan lainnya. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tanggal 13 oktober 2009 dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1,5 Milyar. o end