Beritabatavia.com -
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi, mengakui telah terjadi keteledoran dan kelalaian dalam pengawalan Rahman bin Anyar, terdakwa kasus narkoba yang kabur, saat diantar untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (23/5).
Penyebabnya adalah karena begitu banyak terdakwa yang dijadwalkan menjalani persidangan pada saat yang bersamaan, namun pengawalannya kurang ketat, ungkap Marwan Effedi, di Jakarta, Rabu (25/5).
Saat itu, sambung dia, yang diberikan laporan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, ada sebanyak 115 terdakwa yang disidang. Banyaknya terdakwa itu membuat pengawal kepolisian dan kejaksaan kurang.
Akibat keteledoran dan kelalaian itu, dipakai kesempatan bagi terdakwa yang saat itu tengah menunggu persidangan yang diagendakan pembacaan dakwaan, untuk kabur.
Dikatakan, masalah kaburnya tahanan ini tak bisa diabaikan begitu saja, Kejagung akan meminta asisten pengawas untuk melakukan penyelidikan profesional kepada jaksa.
Walaupun itu kewenangan pengadilan di sana, tapi dalam proses pemanggilan dari ruang tahanan ke itu adalah tanggung jawab jaksa, sambungnya. o end