Kamis, 26 Mei 2011 13:56:46

PSK Kian Getol Pasang Iklan Pijat Plus

PSK Kian Getol Pasang Iklan Pijat Plus

Beritabatavia.com - Berita tentang PSK Kian Getol Pasang Iklan Pijat Plus

Jakarta dianggap sebagai pusat sumber uang, dampaknya bisnis esek-esek kian marak. Lebih gila lagi, bisnis prostitusi kini dijalankan secara ...

PSK Kian Getol Pasang Iklan Pijat Plus Ist.
Beritabatavia.com - Jakarta dianggap sebagai pusat sumber uang, dampaknya bisnis esek-esek kian marak. Lebih gila lagi, bisnis prostitusi kini dijalankan secara transparan dengan memanfaatkan media surat kabar sebagai sarana promosi yang tepat. Buktinya, sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) secara terang-terangan memasang iklan di koran harian untuk menarik lelaki hidung belang. Bahkan wanita yang ingin meminta dipuaskan gigolo.

Di salah satu harian terbitan Jakarta, para PSK nekat memasang memasarkan jasanya di iklan baris. Ironisnya, jasa yang ditawarkannya ditulis secara polos yakni menawarkan pijat plus. Adapun iklan tersebut bertuliskan (nomor handphone disensor); MASSAGE PLUS2 SINDY 0816134XXXX, LUSI 0812811XXXX, TANTIA 08521199XXXX, TIARA 08211057XXXX MNRK, RMH, SPN, SRVC OK.

Bahkan, dibandingkan iklan baris lainnya, iklan pijat plus tersebut lebih tebal tulisannya, seakan ditandai khusus. Iklan itu juga bukan satu-satunya, sebab banyak pijat plus lain yang memasang iklan baris di koran namun disamarkan dengan jasa pijat sehat atau pijat panggilan.

Memang tidak semua mereka yang memasang iklan pijat bisa memberikan servis lebih, pasalnya ada juga pijat betulan dan tidak menawarkan pelayanan lebih. Maka, jika anda tengah letih dan butuh jasa pijat, pandai-pandailah untuk memilih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar gusar dengan maraknya pemasangan iklan pijat plus oleg PSK. Ini merupakan masalah sosial, seharusnya media cetak berperan untuk tidak memuat iklan yang justru merusak keimanan, mempengaruhi orang untuk berbuat maksiat, papar Kombes Pol Baharudin Djafar, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5).

Diakuinya, kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa dengan pemasangan iklan maksiat itu. Kepolisian baru akan menindak persoalan tersebut bila terdapat unsur pidana.

Sebaiknya yang memberi izin yang melakukan razia, kalau polisi bila ada pidana yang dilakukan tentu akan kita tindak. Selain itu media cetak juga harus menyaring mana iklan bermanfaat bagi masyarakat dan mana iklan yang menjerumuskan seseorang ke dunia maksiat, jangan hanya mencari keuntungan bisnis semata," sarannya. o end


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026