Kamis, 01 April 2010 17:47:58

Satlantas Imbau Pedagang Jual Helm SNI

Satlantas Imbau Pedagang Jual Helm SNI

Beritabatavia.com - Berita tentang Satlantas Imbau Pedagang Jual Helm SNI

Satlantas Imbau Pedagang Jual Helm SNI Ist.
Beritabatavia.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok mengimbau kepada para pedagang helm agar menjual helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain diberlakukan dari segi hukum, penjualan helm SNI itu juga untuk keselamatan pengendara dan penumpang sepeda motor.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Satlantas Polres Metro Depok Kompol Slamet Widodo, Kamis (1/4). Dikatakan,pihaknya akan mengimbau kepada para penjual helm di seluruh wilayah Depok supaya menjual helm yang sesuai standar. Kami sarankan jual (helm) yang standar SNI, apalagi sudah ada undang-undangnya, ujarnya, Kamis siang.
Slamet menambahkan, helm yang sesuai SNI telah melalui pengujian, sehingga mampu memberikan keamanan bagi pengendara sepeda motor. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tambah perwira menengah (pamen) Polri tersebut, pengendara sepeda motor harus mengenakan helm SNI. Bagi mereka (pengendara sepeda motor) yang tidak mengenakannya akan dikenai sanksi denda sebesar Rp250 ribu. * ema

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026