Beritabatavia.com -
Bripka Istora Agung, anggota polisi yang bertugas di Kecamatan Batu Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menggugat Irawan, pengusaha bahan bakar minyak (BBM) asal Kabupaten Barito Selatan selaku tergugat I dan Kapolres Murung Raya tergugat II dalam perkara perdagangan minyak tanah. Sidang itu dipimpin hakim Erhammudin di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Dalam sidang, Bripka melalui kuasa hukumnya M Nizar Tanjung, dan Irawan tergugat I dan Kapolres Murung Raya tergugat II dikuasakan kepada penasihat hukumnya, Kotdin Manik.
Penggugat menilai kedua tergugat telah mempermalukan dan mencemarkan nama baiknya sebagai Kepala Pos Polisi (Kapospol) di Kecamatan Barito Tuhup Raya maupun di mata keluarga dan sesama rekan seprofesinya. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 6 miliar.
Sesuai fakta persidangan, gugatan penggugat terhadap tergugat I dan tergugat II tidak terbukti, sehingga gugatan ditolak, kata Ketua Majelis Hakim, Erhammudin dalam putusannya, Selasa (7/6).
Dalam persidangan, saksi Hendri dan Irawan mengaku mereka pernah berangkat dari Buntok Kabupaten Barito Selatan mengantar BBM pesanan penguggat, sesampai di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya yang menerima BBM adalah Istora Agung (penggugat).
Saat itu tergugat I tidak melihat adanya perempuan di tempat tersebut dan tidak kenal dengan istri pengugat bernama Manilawati, sehingga tindakan tergugat I yang melaporkan penggugat ke Polres Murung Raya tidak termasuk perbuatan melawan hukum.
Tindakan tergugat II yang menerima laporan tergugat I serta menindaklanjutinya sudah sesuai dengan kewenangan berdasarkan KUHAP. Atas pertimbangan tersebut majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam amar putusannya memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara, kata majelis hakim.
Kasus ini bermula, saat istri penggugat, Manilawati, memesan minyak tanah kepada tergugat sebanyak 6.000 liter pada September 2010, senilai Rp37,5 juta, dengan cara hutang. Ketika itu istri penggugat mentransfer uang cicilan pertama Rp 7,5 juta, sisanya dilunasi 10 hari setelah BBM diterima.
Hingga lewat waktu yang ditentukan, penggugat tidak memiliki itikat baik untuk melunasi kewajibannya, sehingga tergugat I mengadukan penggugat kepada pihak Polres Murung Raya, yang menindaklanjutinya dengan memeriksa penggugat. Merasa pemeriksaannya tidak prosedural, penggugat turut menggugat Kapolres Murung Raya sebagai tergugat II. o end