Beritabatavia.com -
Sebuah rumah di Jalan Pilar 1 Raya 5A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang disulap sebagai pabrik sekaligus gudang miras oplosan beroperasi secara illegal, digerebek polisi, Sabtu (11/6). Dari penggerebekan lima orang pekerja ditahan, sementara pemiliknya menghilang.
Kanitreskrim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, AKP Priyo Utomo menjelaskan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan di dalam rumah tersebut kemudian polisi mulai melakukan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan.
Menurut pengakuan salah satu pekerja, pabrik miras oplosan tersebut telah beroperasi sekitar dua bulan,ujarnya,
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa ribuan botol minuman keras siap edar dengan tempelan label 'Brandy'. Polisi juga memeriksa kandungan dalam minuman keras oplosan tersebut.
Minuman oplosan seperti ini membahayakan orang karena menggunakan bahan campuran yang tidak jelas dan tidak dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian, ujar AKP Priyo Utomo
Polisi hingga saat ini juga masih mengusut identitas pemilik rumah dan juga pemilik usaha miras oplosan yang beroperasi secara illegal. o end