Beritabatavia.com -
Dua kelompok pengedar ekstasi dan sabu yang didapat dari satu penyalur di luar negeri, berhasil dibongkar. Jaringan ini dalam operasi penjualan barang terlarang melibatkan warga negara Nigeria dan Indonesia
Kedua kelompok yang tidak saling terhubung ini mendapat pasokan dari buronan berinisial BT, warga negara Nigeria yang tinggal di Thailand, ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto, di Jakarta, Kamis (23/6).
Kelompok pertama ditangkap pada 9 Juni 2011. Seorang residivis WNI berinisial UY, ditangkap di rumahnya di Jalan Madrasah, Fatmawati, Jakarta Selatan, saat mengemas 3.940 butir ekstasi dan 550 gram sabu untuk dikirim ke Palembang.
UY mengaku mendapatkan barang-barang itu dari dua napi sebuah LP di Jakarta, EN dan PT, yang dipasok dari BT. Kedua WN Nigeria ini tengah menjalani tahun ketiga masa tahanan 15 tahun atas kasus pengedaran narkoba. Kami sudah kerja sama dengan Kepala LP, dua orang ini juga sudah diperiksa dan kembali ke LP, ujar Nugroho.
Dengan bermodalkan telepon seluler, kedua WN Nigeria tersebut bisa dengan bebas mengatur distribusi narkoba jenis ekstasi dan shabu dari luar negeri untuk dipasarkan di wilayah-wilayah yang ada di Indonesia.
Menurutnya, proses hukum keduanya atas kasus ini tergantung hasil pemeriksaan. Mereka bisa diproses bersamaan dengan masa tahanan atau menunggu masa tahanan berakhir.
Kelompok kedua ditangkap pada tanggal 16 Juni 2011. Tersangka berinisial N dan HT ditangkap di rumah mereka di Mangga Besar, Jakarta Barat, bersama 980 butir ekstasi dan 1,3 kilogram sabu. Barang-barang ini juga dari BT, kata Nugroho.
Untuk mengejar BT, disebutkan Nugroho, Polda telah bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI serta Kepolisian Thailand. Sedang dikembangkan bagaimana caranya barang-barang itu masuk ke Indonesia, keterangan tersangka masih berbelit-belit, ujarnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara lima hingga 20 tahun. Juga, Barang bukti yang disita dari kedua kelompok ini berjumlah 4.914 butir ekstasi dan 1,85 kilogram sabu senilai lebih dari Rp 4 miliar. o end