Rabu, 13 Juli 2011 20:36:32

Dipecat, Puluhan Buruh PT Glopac Indonesia Ngadu ke DPR

Dipecat, Puluhan Buruh PT Glopac Indonesia Ngadu ke DPR

Beritabatavia.com - Berita tentang Dipecat, Puluhan Buruh PT Glopac Indonesia Ngadu ke DPR

Buruh PT Glopac Indonesia yang bergerak dibidang kemasan makanan yaitu memproduksi paper cup (gelas kertas) dan beralamat di kawasan Delta Silikon ...

 Dipecat, Puluhan Buruh PT Glopac Indonesia Ngadu ke DPR Ist.
Beritabatavia.com - Buruh PT Glopac Indonesia yang bergerak dibidang kemasan makanan yaitu memproduksi paper cup (gelas kertas) dan beralamat di kawasan Delta Silikon L.C Sukaresmi Cikarang Selatan Bekasi mengadu  ke Komisi IX DPR RI terkait dengan dilanggarnya hak untuk berserikat oleh perusahaannya. Juga memprotes aksi pemecatan secara sepihak.

Para buruh langsung ditemui Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning juga, Sri Rahayu, Nur Suhud, Mamat, Arif, Gita KDI, Diana Anwar. Kami sudah lelah dan capek memperjuangkan hak normatif kami sebagai buruh. Sudah empat bulan kami berjuang, tapi sampai sekarang belum kunjung usai, tegas Sumartana, salah seorang buruh PT Glopac Indonesia di gedung DPR Jakarta, Rabu (13/7).

Para buruh sudah pernah mengadu ke DPRD II Bekasi, Menakertrans, bahkan sudah sebulan ini aksi dan tidur di Komnas HAM. Istri dan Anak kami tidak terurus, termasuk soal uang belanjanya, keluh Sumartana.

Sumartana tidak sendirian, bersama 30 rekan lainnya sesama buruh PT Glopac Indonesia terus berjuang untuk mengembalikan haknya sebagai karyawan yang puluhan tahun bekerja lantas dicampakkan, dipecat secara sepihak.

Dijelaskan, masala buruh PT Glopac Indonesia bermula dari terbentuknya serikat buruh di pabrik, pada 25 Februari 2011. Terbentuknya serikat buruh itu tidak lain sebagai  wadah buruh berjuang karena perusahaan banyak melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Glopac Indonesia antara lain, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2003, melakukan PHK secara sepihak tanpa penetapan dari instansi pemerintah, dan upah yang tidak layak.

Sayangnya pendirian serikat buruh dijawab manajemen dengan melakukan PHK terhadap empat karyawannya, di mana dua diantaranya adalah pengurus. Jelas-jelas ini adalah union busting. Perusahaan telah melanggar hak buruh untuk berserikat, kata salah seorang pimpinan rombongan.

Karena pemecatan empat buruh tidak sesuai ketentuan UU No 13 Tahun 2003, serikat buruh berusaha keras meminta perusahaan agar membatalkannya. Sudah diadakan perundingan Bipartit, tetapi manajemen tetap bersikeras memecatnya. Pada tanggal 30 Maret 2011 para buruh sekitar 300 orang melakukan mogok kerja. 

Aksi tersebut  direspon dengan negatif bahkan cenderung lebih keras. 26 pengurus dan anggota Serikat Pekerja PTP. Glopac Indonesia malah dipecat seenaknya. Mereka terus berjuang, namun tak ada yang memperhatikan. o end






Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026