Kamis, 21 Juli 2011 23:46:36
Renegosiasi Pajak Migas Wajib Dilakukan
Renegosiasi Pajak Migas Wajib Dilakukan
Beritabatavia.com - Berita tentang Renegosiasi Pajak Migas Wajib Dilakukan
Pemerintah akan melakukan pembahasan ulang atau renegosiasi kontrak kerjasama dengan Perusahaan Minyak dan gas multinasional di Indonesia. ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Pemerintah akan melakukan pembahasan ulang atau renegosiasi kontrak kerjasama dengan Perusahaan Minyak dan gas multinasional di Indonesia. Renegosiasi terkait tidak dicantumkannya penetapan perjanjian pajak atau tax treaty dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Nilai pajak atau tax treaty itu berbeda-beda tergantung kerjasama Indonesia dengan negara lain.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, perbedaan nilai tax treaty ini merugikan pendapatan negara. Harusnya negara mendapat sebesar 85 persen dari pajak penghasilan Migas.
Tax treaty sekarang ini kan sesuai dengan kondisi dulu. Sekarang kita bisa bilang pada negara-negara itu, bahwa ini merugikan kami. Oleh karena itu mohon dijadikan pertimbangan untuk melakukan perubahan. Tapi tentunya melakukan negosiasi ulang bukanlah suatu hal yang mudah. Tapi kami akan tetap coba melakukan. Tentunya dengan diplomasi dan akan mengajak Menteri Luar Negeri untuk meninjau kembali tax treaty ini, ujarnya di Jakarta, Kamis (21/7).
Fuad Rahmany menjelaskan tax treaty sengaja tidak dibahas dalam surat kontrak kerjasama. Menurutnya, penetapan tax treaty berdasarkan persetujuan Indonesia dan negara yang diajak kerjasama. Dalam K3S, tax treaty bernilai dibawah dari 20 persen. Sedangkan surat kontrak negara lainnya, tax treaty dapat bernilai lebih dari 20 persen. O ant/brn