Jumat, 29 Juli 2011 18:40:32

Kabareskrim Tegur Penyidik Anas Urbaningrum

Kabareskrim Tegur Penyidik Anas Urbaningrum

Beritabatavia.com - Berita tentang Kabareskrim Tegur Penyidik Anas Urbaningrum

Kepala Bareskrim Irjen (Pol) Sutarman mengaku menegur penyidik yang memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai saksi pelapor, di ...

 Kabareskrim Tegur Penyidik Anas Urbaningrum Ist.
Beritabatavia.com - Kepala Bareskrim Irjen (Pol) Sutarman mengaku menegur penyidik yang memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai saksi pelapor, di Polres Blitar, Jawa Timur, pada 26 Juli 2011.

Pemeriksaan itu, tanpa sepengetahuan saya dan tidak melihat aspek keadilan masyarakat. Sehingga saya  tegur penyidiknya. Mungkin dia mau cepat, dia langsung ke sana, ini kan nggak bener, kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).

Dua penyidik yang ditegur, Direktur I Tipidum I Bareskrim Brigjen Pol Agung Sabar Santoso, dan penyidik yang menangani laporan Anas.

Sebenarnya, sambung Sutarman, tidak ada yang salah dari aspek yuridis dalam proses pemeriksaan Anas tersebut. Namun, penyidik kepolisian harus tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat, meski Anas adalah orang nomor satu partai penguasa, Partai Demokrat.

Itu adalah feedback bagi saya untuk terus, bahwa sekarang penegakan hukum itu tidak hanya lurus-lurus seperti yuridis fornal saja. Tapi, kita juga harus memperhatikan aspek-aspek lain, termasuk aspek tuntutan masyarakat dan aspek keadilan masyarakat, ucapnya.

Sutarman mengingatkan kepada seluruh penyidik kepolisian untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran dalam penanganan proses kasus lainnya. Seperti kasus Kakau, pisang setandan, itu secara yuridis betul, penyidik yang menagani benar, yang menahannya benar, seluruh prosesnya benar. Tindakan penyidik betul. Tapi, itu tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, tandasnya.

Penyidik Bareskrim Polri bersedia memeriksa Anas di Polres Blitar lantaran Anas sebagai saksi pelapor kasus tengah berada di kampung halamannya itu. Pemeriksaan itu pun terjadi terjadi setelah ada perubahan waktu dan tempat atas permintaan Anas.

Anas diperiksa sebagai saksi pelapor, karena sebelumnya ia melaporkan mantan Bendahara Umum partainya, M Nazaruddin, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Anas merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan dengan pengakuan Nazaruddin ke media massa bahwa dirinya menerima aliran dana suap proyek Wisma Atlet Sesmenpora sebesar Rp 7 miliar. o end



Berita Lainnya
Jumat, 03 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Sabtu, 28 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026
Minggu, 22 Maret 2026