Senin, 08 Agustus 2011 15:11:25
Bisnis Penukaran Uang, Haram
Bisnis Penukaran Uang, Haram
Beritabatavia.com - Berita tentang Bisnis Penukaran Uang, Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bisnis penukaran uang yang ramai menjelang lebaran, hukumnya haram jika dilakukan dengan pemotongan dalam ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bisnis penukaran uang yang ramai menjelang lebaran, hukumnya haram jika dilakukan dengan pemotongan dalam penukaran itu. Namun tidak masalah jika nilai penukaran uang sama dengan yang ditukar.
Kalau penukar dikurangi jumlah itu riba, juga pemilik uang masih memotong uang yang ditukar juga hukumnya riba. Kalau riba jelas hukumnya haram, karenanya masyarakat harus hati-hati, jangan sembarangan tukar uang, papar Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidan di Jakarta, Senin (8/8)
Menurut dia, penukaran uang itu harus setara nilainya. Tidak boleh ada kelebihan di salah satu pihak, yang disebut sebagai keuntungan. Keuntungan, hanya bisa diperoleh melalui perdagangan (jual beli) atau pun jasa.
Prinsip dalam syariah tidak ada uang ditukar dengan uang, harus ada barang riil. Jika senilai tidak masalah, tapi kalau tidak senilai harus ada barangnya (jual beli) yang berarti keuntungan atau jasa. Kalau keuntungan harus ada barang yang dijual dan dibeli, paparnya.
Namun demikian, Amidan mengatakan soal penukaran uang seperti ini belum pernah dibahas oleh MUI, termasuk dalam komisi fatwa. Dia juga mengatakan MUI belum pernah membahas apakah orang-orang yang melayani penukaran uang di jalanan dengan mengambil keuntungan itu bisa dikategorikan menjual jasa sehingga diperbolehkan.
Kita belum membahasnya, uang besar kecil itu uang sama. Sama rupiah, dalam definisi uangnya juga sama, kata dia.
Lantas bagaimana dengan hukum penukaran uang asing yang juga mengambil keuntungan? Itu lain, itu kan tergantung rate-nya yang berbeda. Jadi itu lain, diperbolehkan. Misal saya beli dolar, membeli dolar itu bukan keuntungan, tapi ada rate pada hari itu, jelasnya. o end