Beritabatavia.com -
Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Rivai, mantan Kepala Satuan Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ditetapkan sebagai tersangka
karena diduga menerima suap terkait kasus PT Sarana Perdana Indoglobal.
Benar, AKBP Ahmad Rivai sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin. Dia dijerat pasal penerimaan suap, ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Gatot Edy Pramono, di Jakarta, Rabu (10/8).
Hingga saat ini, sambung dia, penyidik belum menahan lantaran masih sakit. Seharusnya, Perwira menengah ditahan sesuai penetapan. Meski demikian, Rivai dibawa ke Rumah Sakit dengan penjagaan petugas.
Dijelaskan, Ahmad diduga menerima aliran dana senilai Rp 500 juta dari pengacara sekaligus tersangka dalam kasus PT SPI, Sondang. Sondang diduga menyelewengkan dana hasil penjualan aset Podomoro untuk menutup utang PT SPI yang dinyatakan pailit.
Kasus PT SPI mulai ditangani Polda Metro Jaya sejak Maret 2007. Saat itu, Rivai menjabat sebagai Kepala Satuan Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangani kasus ini. Biasanya
satuan ini menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, penjualan manusia, tenaga kerja wanita, atau pencabulan dengan korban anak-anak di bawah umur.
Selama masa penyidikan di satuan Renakta Polda Metro itu, aset PT SPI berupa uang tunai yang dititipkan ke penyidik Iptu Anang berkurang.
Saat itu uang yang dititipkan berjumlah Rp 8,2 miliar. Diketahui, Anang membuka rekening tersebut atas perintah Kepala Satuan Renakta AKB Ahmad Rivai
SPI merupakan perusahaan investasi yang telah menghimpun dana hingga Rp 2 triliun lebih dengan nasabah mencapai lebih dari 3 ribu yang tersebar di seluruh Indonesia.
SPI menjanjikan nasabah yang menanamkan modalnya mendapat keuntungan berlipat. Namun, setelah beberapa bulan dana terhimpun, sang pemilik perusahaan melarikan diri ke luar negeri.
Rivai terseret kasus tersebut setelah pengacara debitor PT SPI, Sondang, menyebut dirinya dalam pemeriksaan. Berdasarkan keterangan Sondang kepada penyidik, Rivai menerima uang sekitar Rp 200 juta dari hasil penjualan aset SPI berupa hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Sondang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan hasil penjualan aset SPI yang seharusnya milik debitor. Bersama Sondang, ditahan juga dua kurator, Gewang dan Deny. o end