Selasa, 16 Agustus 2011 15:51:59

Ekstasi Buat Tahun Baru Gagal Diedarkan

Ekstasi Buat Tahun Baru Gagal Diedarkan

Beritabatavia.com - Berita tentang Ekstasi Buat Tahun Baru Gagal Diedarkan

Jaringan pengedar narkoba Hongkong - Indonesia yang rencananya akan mengedarkan ekstasi pada malam tahun baru 2012, gagal dilakukan. Setelah petugas ...

Ekstasi Buat Tahun Baru Gagal Diedarkan Ist.
Beritabatavia.com - Jaringan pengedar narkoba Hongkong - Indonesia yang rencananya akan mengedarkan ekstasi pada malam tahun baru 2012, gagal dilakukan. Setelah petugas Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap jaringan Indonesia, dengan menangkap 3 tersangka bersama barang bukti sebanyak 275.235 butir ekstasi kualitas unggul serta sabu-sabu seberat 178 gram.

Mereka yang ditangkap seorang wanita berinisial PY (40) dan AKG (39) di apartemen kawasan Pluit Jakarta Utara serta HW (63) di salah satu rumah makan di Jakarta Utara.

Kami masih memburu AL warga negara Hongkong yang memasukkan narkotika ke Indonesia. Kami sudah mengirim surat ke Bareskrim Polri dan Interpol untuk memburu tersangka yang ada di Hongkong, ungkap  Kombes Nugroho Aji Wijayanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (16/8).

Nugroho menceritakan kronologis pengungkapan pertama pada 9 Agustus 2011, polisi menangkap tersangka PY (40) dan AKG (39) di apartemen kawasan Pluit. Di kamar apartemen, polisi menyita barang bukti berupa 51.366 butir ekstasi, 178 gram shabu, 3 buah timbangan shabu, dan 4 unit telepon genggam.

Dari pengakuan kedua tersangka, polisi mengembangkan dan Ahad (14/8), menangkap satu pelaku, HW (63), kakek 5 cucu di salah satu rumah makan di Jakarta Utara. Saat dilakukan penggeledahan rumahnya di Jakarta Barat, polisi menemukan 223.869 butir ekstasi.

Total ekstasi 275.235 butir dan sabu-sabu itu senilai Rp 83 miliar, yang rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru. Barang ini dikirim dari Hongkong melalui pengiriman paket di kawasan Jakarta Utara, paparnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112
ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. o end



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026