Beritabatavia.com -
Jaringan pengedar narkoba Hongkong - Indonesia yang rencananya akan mengedarkan ekstasi pada malam tahun baru 2012, gagal dilakukan. Setelah petugas Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap jaringan Indonesia, dengan menangkap 3 tersangka bersama barang bukti sebanyak 275.235 butir ekstasi kualitas unggul serta sabu-sabu seberat 178 gram.
Mereka yang ditangkap seorang wanita berinisial PY (40) dan AKG (39) di apartemen kawasan Pluit Jakarta Utara serta HW (63) di salah satu rumah makan di Jakarta Utara.
Kami masih memburu AL warga negara Hongkong yang memasukkan narkotika ke Indonesia. Kami sudah mengirim surat ke Bareskrim Polri dan Interpol untuk memburu tersangka yang ada di Hongkong, ungkap Kombes Nugroho Aji Wijayanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (16/8).
Nugroho menceritakan kronologis pengungkapan pertama pada 9 Agustus 2011, polisi menangkap tersangka PY (40) dan AKG (39) di apartemen kawasan Pluit. Di kamar apartemen, polisi menyita barang bukti berupa 51.366 butir ekstasi, 178 gram shabu, 3 buah timbangan shabu, dan 4 unit telepon genggam.
Dari pengakuan kedua tersangka, polisi mengembangkan dan Ahad (14/8), menangkap satu pelaku, HW (63), kakek 5 cucu di salah satu rumah makan di Jakarta Utara. Saat dilakukan penggeledahan rumahnya di Jakarta Barat, polisi menemukan 223.869 butir ekstasi.
Total ekstasi 275.235 butir dan sabu-sabu itu senilai Rp 83 miliar, yang rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru. Barang ini dikirim dari Hongkong melalui pengiriman paket di kawasan Jakarta Utara, paparnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112
ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. o end