Beritabatavia.com -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Perwira Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Maddo Ilham. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Bendahara Satuan Kerja Polda.
Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah memperkaya diri dan orang lain sehingga melanggar Undang-Undang Anti-korupsi, kata Ketua Majelis Hakim, Siswandriyono, saat membacakan putusan, Kamis (18/8).
. Majelis berpendapat, terdakwa melakukan korupsi keuangan Polda. Nilai kerugian yang ditilap terdakwa mencapai Rp 102 juta. Jumlah itu berdasarkan temuan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan.
Selain vonis penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda yang harus dibayar. Maddo Ilham diwajibkan membayar Rp denda 150 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis hakim sangat jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Irma Ariyani menuntut terdakwa dengan penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta. Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 1,2 juta.
Saat pembacaan putusan, Maddo terlihat tak kuasa menahan tetes air matanya. Tubuh perwira berbadan tambun ini terguncang-guncang, menahan isak. Bahkan dia, sempat meminta izin kepada hakim untuk jeda sejenak membacakan putusan. Sejumlah keluarga Maddo yang hadir dalam ruang sidang juga terlihat menangis.
Atas putusan itu, Maddo Ilham dan jaksa mengaku akan pikir-pikir. Hakim memberi tenggat waktu sepekan untuk mengambil tindakan hukum lainnya. Kasus yang menyeret Maddo bermula dari hilangnya brankas Polda pada April 2010. Dalam brankas itu, tersimpan uang sebesar Rp 1,29 miliar. Uang itu adalah milik tujuh bendahara satuan Polda Sulawesi Selatan.
Polda yang menyelidiki kasus ini belakangan mengarahkan ke tindak pidana korupsi. Maddo selaku bendahara satuan kerja ditengarai bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan.
Sedikit demi sedikit, isu perbuatan korupsi semakin besar dan dikuatkan dengan temuan tim audit internal Polda dan BPKP. Sementara, kasus pencurian brankas yang semula terjadi tidak disentuh-sentuh penyidik polisi.
Ini yang kami pertanyakan setiap sidang berlangsung. Klien kami dituding korupsi, sementara akar persoalannya tindak pidana pencurian, kata penasihat hukum Maddo, Franky Asarie. Menurutnya, kliennya sama sekali tidak melakukan tuduhan yang didakwakan jaksa. Padahal, uang Rp 102 juta itu lengkap dengan laporan pertanggungjawaban pengeluarannya.
Saya menyerahkan sepenuhnya pada klien. Jika berkukuh tidak korupsi silahkan banding. Namun, jika menerima putusan itu, maka dengan sendirinya dakwaan jaksa benar, kata Franky seperti dikutip tempointeraktif.com. o end