Beritabatavia.com -
Mustafa bin M Daud (39) warga Aceh ditangkap di Jalan Kenanga Jaka Sampurna Bekasi karena menjual 2,2 gram sabu-sabu, kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan pada Kamis (18/8) sekitar pukul 11.00 WIB siang, berjalan lancar. Mengingat, mantan narapidana kasus ganja hanya pasrah dan tidak bisa melarikan diri dikarenakan kondisi kakinya yang pincang
Benar, kami menangkap narapidana yang menjual narkoba ke polisi yang menyaru sebagai pembeli. Dari tangan pelaku ditemukan 2,2 gram sabu-sabu. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan lainnya, ungkap Kasat II Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKP Ari Susanto, Sabtu (20/8).
Diijelaskan kasus penangkapan terhadap oria asal Aceh, bermula dari hasil pengembangan dari tertangkapnya Tatang alias O'ok, yang ditangkap di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Dari Tatang, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3 gram. Tatang mengaku mendapatkan barang terlarang dari Mustafa.
Dari keterangan Tatang, polisi melakukan pengembangan dan untuk memancing Mustafa keluar dari sarangnya memang tak mudah. Polisi pun menyamar sebagai pembeli sehingga disepakati untuk bertransaksi di kawasan Bekasi.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara. o end