Beritabatavia.com -
Aksi penipuan via internet kembali menelan korban. Pejabat pengeboran minyak nasional, Ahmad Suharsono terpikat tawaran berinvestasi bidang real estate dan rumah sakit di Indonesia, yang ditawarkan investor asing dari negara Kepulauan Haiti. Tawaran itu via email.
Ini penipuan via internet dengan modus baru. Biasanya penipu dunia maya memakai jasa biro jodoh, pengandaan uang, namun kini berupa investasi bidang property dan rumah sakit, ungkap AKBP Hermawan, Kasat Cyber Crime Polda Dirkrimsus Metro Jaya di Jakarta, Rabu (24/8).
Modus operadi kasus penipuan ini, lanjut Hermawan, tersangka DR. James Mark mengirim email kepada korban Ahmad Suharsono, dengan mengaku bernama Hajia Amshow Yusuf yang memiliki email hajai.amshaw.yusuf2010@gmail.com. dengan menggunakan chat mengajak Ahmad untuk berbisnis investasi di Indonesia di bidang property serta Rumah Sakit, dengan modal 6 juta US Dollar atau sekitar Rp 50 miliar.
Pelaku menjanjikan kepada Ahmad keuntungan 30 persen. Ahmad pun terpikat, serta meminta agar mengirimkan proposal. Tersangka pun menyetujui dan mengirimkan proposal ke korban.
Bahkan, Ahmad disuruh mengikuti instrusi DR James Mark yang dikirim via email apha. logistic@hotmail.com dan info.wtg@diplomatics.com .
Korban Ahmad tertarik dengan bisnis ini, karena proposalnya sangat menyakinkan. Apalagi, menggunakan email diplomatic, yang seolah-olah itu milik lembaga pemerintahan di Haiti, ungkap AKBP Hermawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Baharuddin Djafar.
Sekali waktu, DR James meminta Ahmad segera menyerahkan uang investasi awal sebagai pendaftaran sebelum dicaplok investor lainnya. Ahmad diminta menyerahkan 3.500 US Dollar. Ahmad pun setuju, namun saat diminta nomer rekening ternyata DR James menginformasikan ada perwakilan di Indonesia yang akan mengambil dana itu.
Pengakuan DR James, telah memerintahkan anak buahnya di Indonesia bernama Broline Egypt (49) yang mengambil uang secara tunai. Saat itu korban Ahmad menyerahkan uang 2.000 US Dollar kepada Broline Egypt di Hotel San Pan Pacific Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat pada tanggal 22 Agustus yang lalu, jelas AKBP Hermawan.
Setelah uang diterima, tak ada basa-basi Broline langsung kabur. Ahmad pun curiga. Keesokannya DR James terus menelepon korban Ahmad untuk menanyakan kekurangan uang Investasi. Ahmad pun mulai curiga.
Saat itu juga korban menelepon kami dan diaturlah tempat untuk menangkap Broline. Dan tempat disetujui di Hotel Formula One di Jalan Cikini Raya nomor 75 Jakarta Pusat. Dan saat menyerahan uang kekurang tersebut, Broline ditangkap, sambungnya.
Penangkapan Broline berjalan alot. Dia sempat marah-marah, melakukan perlawanan bahkan kakinya sempat diangkat. Bahkan saat diminta menunjukkan paspor, ternyata mengaku hilang. Memang ini cara pelaku agar diesktradisikan, katanya.
Dari tangan tersangka Broline, petugas mengamankan 1.400 US Dollar, beberapa telepon selular dan identitas Kewarganegraan Haiti atas nama Broline Egypt. Pengakuannya bahwa sebagian uang itu habis untuk bayar hutang sewa kamar hotel dan makan, tambahnya.
Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya kini berkoordinasi dengan NCB Interpol untuk menangkap DR James Mark di Haiti. Red noticenya sudah dibuat. Dan akan melakukan pengejaran ke Haiti, sambungnya sambil menambahkan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 hingga 12 tahun penjara. o end