Beritabatavia.com -
Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,7 kilogram dan ekstasi 350 butir senilai dengan total Rp16 miliar, dimusnahkan oleh 6 pelaku pengedar dan pengelundup narkoba. Pemusnahan barang haram itu digelar di halaman Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/8).
Pemusnahan itu dengan cara pengetasan lebih dulu oleh Tim Forensik Polri yang disaksikan petugas Kejaksaan dan Pengadilan, juga para tersangka. Setelah dicek, narkoba dibuka kemudian dimasukkan ke dalam ember berisi air panas yang mendidih. Yang memasukkan barang terlarang itu dilakukan para tersangka.
Nakorba yang dimusnahkan ini, hasil sitaan dari 3 kelompok sindikat pengedar yang ditangkap Polda Metro, ditempat yang berbeda dengan 6 tersangka, ungkap AKBP K Eko Saputro, Kepala satuan Psikotropika Polda Metro Jaya.
Eko menjelaskan sindikat kelompok pertama dengan tersangka HR alias CM dan NH alias Bn yang ditangkap pada Senin (13/6) sekitar pukul 19.00 di komplek Pergudangan Bandara Mas Blok A-8 No.1 Negla Sari Tangerang. Juga di PT TIKI Kompleks Pergudangan Mutiara Kosambi 2 Blok B7 No.11 Tangerang pada pukul 20.30 WIB.
Dari tangan kedua tersangka ini disita 3 bungkus plastik berisi kristal warna putih seberat 300 gram.
Kelompok sindikat kedua, RH alias IY yang dibekuk pada Jumat (8/7) sekira pukul 21.15 WIN di depan Carrefour Duta Merlin Jalan Gajahmada Jakarta Pusat. Dari tangan RH disita 2 bungkus pastik berisi 370 butir tablet warna orange logo Kepala Kuda. Juga, 4 bungkus kristal warna putih seberat 400 gram.
Kelompok ketiga, YN alias NM alias AF dan KL alias AN yang ditangkap Minggu (10/7) sekitar pukul 22.15 WIB di Apartemen City Lofts lantai 19 kamar 1925 B di Jl. KH Mas Mansyur Tanah Abang Jakarta Pusat. Dan keesokan harnya ditangkap SG alias HL alias AS warga Malaysia ditangkap di Apartemen Said Residen Kamar 10 XX Jakarta.
Dari tangan YN dan KL berupa 6 bungkus plastik berisi kristal warna putih seberat 2.960 gram dan dari tangan SG ditemukan 17 bungkus kristal putih, biru dan kuning seberat 4.095 gram serta 10 butir ekstasi. o end