Sabtu, 27 Agustus 2011 21:22:38

Mogok, 300 Karyawan Carrefour Kena Sanksi

Mogok, 300 Karyawan Carrefour Kena Sanksi

Beritabatavia.com - Berita tentang Mogok, 300 Karyawan Carrefour Kena Sanksi

Serikat Pekerja Carrefour Indonesia mendesak manajemen perusahaan raksasa yang bergerak di bidang ritel itu mencabut sanksi secara nasional terhadap ...

 Mogok, 300 Karyawan Carrefour Kena Sanksi Ist.
Beritabatavia.com - Serikat Pekerja Carrefour Indonesia mendesak manajemen perusahaan raksasa yang bergerak di bidang ritel itu mencabut sanksi secara nasional terhadap 300 karyawannya. Kami menuntut perusahaan untuk mencabut sanksi secara nasional, karena sanksi yang dijatuhkan merupakan tindakan membabi-buta, dan merupakan intimidasi kepada pekerja, kata Ketua Umum SPCI Imam Setiawan, dalam siaran persnya, Sabtu (27/8).

Ia mengatakan sanksi tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, seperti yang dialami anggota SPCI di BSD, Tangerang, Banten, yang mendapatkan sanksi berupa surat peringatan (SP)-1, SP-2, SP-3, dan skorsing hanya dalam waktu satu hari. Selain itu, dia menganggap sanksi yang dijatuhkan terhadap karyawan bernama Zainuddin akibat meminta izin untuk membeli makanan takjil juga tidak masuk akal.

Memang perusahaan menyediakan takjil untuk karyawan. Sayangnya jumlah yang disediakan biasanya tidak mencukupi sehingga pekerja berinisiatif membeli takjil di luar, katanya.

Ia menduga sanksi tersebut berkaitan dengan posisi Zaenuddin sebagai anggota SPCI. Bahkan, dalam perundingan dengan pihak manajemen Carrefour di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Kamis (25/8) lalu, terjadi upaya untuk menghalangi atau mempersulit izin menghadiri perundingan DPP SPCI yang bekerja di gerai Permata Hijau.

Sementara di gerai lain, cerita serupa atau sejenis juga banyak terjadi, kata Imam.

Menurut dia, permasalahan tersebut diawali dari tidak adanya kesepakatan antara pihak SPCI dan pihak manajemen dalam perundingan Pra-Perjanjian Kerja Bersama (PKB), khususnya mengenai prinsip pemungutan suara dalam menentukan mengenai PKB sesuai dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pihak SPCI menuntut poin kerahasiaan dimasukkan karena berdasarkan pengalaman pada Februari 2010 bahwa para pekerja banyak tidak datang karena tidak ada jaminan kerahasiaan terhadap identitas mereka atas pilihan di surat suara dalam pelaksanaan referendum menuju perundingan PKB. Selain itu juga terdapat kebijakan perusahaan untuk memasukkan suara abstain (pekerja yang tidak memilih) sebagai suara menolak adanya PKB yang berarti masuk ke dalam suara perusahaan.

Kami sudah berulang kali meminta pihak manajemen untuk membahas persoalan ini. Namun pihak manajemen selalu menolak, katanya.

Tidak adanya titik temu itu menjadikan persoalan tersebut sebagai dasar yang sah bagi SPCI untuk melakukan mogok kerja sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU 13/2003. Untuk itu SPCI telah memberikan pemberitahuan mogok kepada pihak yang berwenang dan kepada perusahaan. Dalam pemberitahuan mogok kerja tersebut juga dituliskan mengenai pemakaian pita merah dan hitam sebagai simbol persiapan mogok, kata Imam.

Namun pihak perusahaan menanggapi negatif pemberitahuan mogok tersebut dan melakukan tindakan membabi-buta dengan menjatuhkan sanksi bertubi-tubi kepada anggota SPCI yang memakai pita dan menjalankan kegiatan serikat pekerja. Pemberian sanksi ini meliputi surat peringatan dan skorsing. Padahal pemakaian pita tidak menggangu proses produksi dan penjualan di perusahaan kami, katanya.

Menurut dia, pemakaian simbol mogok merupakan hal yang lumrah sekaligus memberikan informasi kepada konsumen tentang kemungkinan adanya aksi mogok tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam kasus mogok pilot pesawat Garuda yang menggunakan pin sebagai simbol mogok beberapa waktu yang lalu, katanya.

Hingga saat ini sedikitnya 300 orang anggota SPCI telah menerima sanksi, baik berupa SP, skorsing, maupun proses PHK. Padahal pemberian sanksi ini dapat dikategorikan sebagai upaya untuk menghalangi mogok kerja dan tindakan balasan yang diatur dalam Pasal 143 dan Pasal 144 UU 13/2003 dan atau tindakan pemberangusan serikat seperti diatur dalam Pasal 28 UU 21/2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, katanya.

Dalam siaran persnya itu, Imam juga menuntut perusahaan untuk menyelenggarakan perundingan PKB tanpa adanya intimidasi dan sanksi. Mereka juga mendesak perusahaan segera melaksanakan putusan untuk mengubah status Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu PKWT menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). o end

Berita Lainnya
Rabu, 10 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Rabu, 27 Desember 2023
Sabtu, 25 November 2023
Sabtu, 25 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Senin, 30 Oktober 2023