Beritabatavia.com -
Sejumlah aktivis Petisi 28 mendatangi Mabes Polri. Mereka menagih komitmen objektivitas
Polri. Mengigat banyak kemunduran dari jajaran aparat penegak hukum ini, dalam menangani perkara. Malah, beberapa kasus hingga saat ini belum ada yang terselesaikan atau mengambang kasusnya.
Kasus rekening gendut Polri, belum tertangkapnya pelaku aktivis anti korupsi Tama S.
Langkun, perubahan sikap Polri terhadap hasil rapat paripurna DPR tentang kasus Century,
transparasi pengelola Densus 88 dan isu terorisme, merupkan contoh kecil keengganan Polri
untuk menggunakan kewenangan institusionalnya secara maksimal, ujar perwakilan delegasi Petisi 28, Haris Rusly di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9).
Polri, lanjut dia, bahkan terjebak dalam logika formal tanpa menyelidiki kedalam kasus
hukum yang sedang diselidiki dan disidik.
Manakala Polri dengan cepat menetapkan tersangka artis Saipul Jamil atas dugaan kelalaian
dalam mengendara, daripada menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka dalam kasus surat palsu MK, tuturnya.
Diakuinya, komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi tercatat negatif oleh publik. Padahal komitmen tersebut menyebutkan Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif dan tidak takut menghadapi intervensi kekuasaan, terutama partai penguasa dan istana.
Haris Rusly juga menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak memiliki komitmen
memberantas korupsi karena memilih Jenderal Timur Pradopo sebagai Kapolri. Timur dinilai
tidak memilki kemampuan untuk menangani dan memberantas kasus-kasus korupsi. o end