Beritabatavia.com -
Firmansyah Y Alfian, tersangka narkoba yang ditangkap petugas Polsek Kembangan Jakarta Barat melaporkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kembangan Kompol, Sutoyo, ke Divisi Pembinaan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Komponas), Rabu (14/9).
Laporan itu terkait penangkapan Firmansyah dan menjeratnya dengan pasal kepemilikan narkoba jenis sabu. Padahal Firmansyah adalah pecandu narkoba yang berada dalam proses perawatan dan rehabilitasi. Karenanya tindakan Kapolsek Sutoyo dan anak buahnya jelas melanggar UU narkoba bersama aturannya, papar Petrus Selestinus, kuasa hukum Firmansyah di Jakarta.
Dijelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotik menyatakan, para pelaku narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan narkotika tidak bisa dituntut untuk kasus narkoba, yang dilakukan pada saat proses rehabilitasi itu sedang dijalankan.
Dijelaskan, 6 Agustus 2011 pukul 23.30 WIB, jajaran Polsek Kembangan menangkap Firmansyah di Kompleks Kampung Ambon yaitu di Prapatan Pesing, Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat, dekat kantor Polsek Kembangan. Dari tangan korban polisi menyita shabu satu bungkus plastik kecil. Sejak saat itu, korban ditahan di tahanan Mapolsek Kembangan.
Selain itu, lanjut Petrus, Sutoyo bersama anak buahnya diduga kuat melindungi pengedar narkotika dalam kasus penangkapan, Firmansyah Y Alfian (korban). Sutoyo tidak mengembangkan kasus ini secara serius sesaat setelah korban ditangkap.
Padahal di kompleks tempat Firmansyah ditangkap, banyak sekali pengedar narkoba. Sutoyo patut diduga melindungi pengedar narkoba sesungguhnya dengan cara menangkap klien kami, kata Petrus.
Menurut Petrus, polisi telah menangkap tetapi polisi sama sekali tidak menunjukkan profesionalisme mereka dalam upaya pemberantasan para pengedar narkotika dan menghancurkan basis narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Pertrus curiga, Firmansyah yang menggunakan taksi ke lokasi telah diikuti oleh polisi dalam perjalanannya atau polisi telah lebih dahulu berada di lokasi, menunggu kedatangan tersangka. Jadi bisa saja pelaku pengedar Narkoba itu sendiri adalah polisi juga.
Hal itu ditandai dengan kesigapan polisi menangkap tersangka hanya beberapa meter dari lokasi transaksi. Polisi tampak hebat dalam menangkap pelaku tetapi membiarkan pengedar dan bandar narkotika berkeliaran di depan mata mereka sendiri, tegasnya. o end