Beritabatavia.com -
G (40), pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggerayangi tiga orang staf perempuannya. Aksi pelecehan seksual ini, dilakukan saat mereka sedang bekerja di kantor. Lantaran tak tahan dengan perlakuan pejabat bernafsu bejat, ketiga wanita itu melaporkan G ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Laporan dugaan pelecehan didaftarkan kuasa hukum korban pelecehan seksual, Ahmad Jazuli, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.
Penyidik sampai saat ini belum menerima berkasnya. Mungkin dalam waktu dekat baru akan memanggil pelapor, kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, di Jakarta, Rabu (14/9).
Peristiwa pelecehan terjadi sejak Juli 2011, saat NPS, pegawai BPN, mengeluhkan perlakuan tidak etis yang dilakukan atasannya. NPS kemudian menceritakan pengalamannya itu kepada AIF dan AN, yang masih merupakan bawahan G.
Dari obrolan itulah terungkap kalau mereka semua pernah dilecehkan G. Lewat obrolan itu ternyata terungkap bahwa AIF dan AN juga pernah diperlakukan tidak etis oleh G, kata Jazuli.
AIF bahkan mengatakan mengalami perlakuan itu sejak 2010 karena dia berperan sebagai sekretaris G dan sering bertemu dengan G. Adapun AN merasa diperlakukan tidak etis dalam rentang Mei-Juni 2011 dan NPS mengakui dua kali dilecehkan secara seksual.
Semula ketiga korban takut melaporkan dan menolak untuk melayaninya, karena mendapat ancaman akan dimutasi ke Papua.
Namun sepandai-pandai menyembunyikan bangkai akhirnya tercium juga. Para suami korban menegur G, dan saat itu juga meminta maaf kepada korban dan suami korban. Bahkan berjanji akan mengundurkan diri dan ketiga korban akan disekolahkan lagi untuk jenjang kariernya.
Namun Jazuli menganggap tindakan itu dilakukan hanya untuk merayu korban agar tidak melaporkan kasus ini tak sampai ke polisi. Itu dilakukan supaya korban tidak bocorkan tindakan bejatnya itu, ujar Jazuli.
Jazuli melaporkan laporan dugaan pelecehan dengan nomor TDL/3124/IX/2011/PMJ/Ditreskrimum ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) PMJ pada Selasa, 13 September 2011 malam.
Akibat perbuatannya, G dilaporkan dengan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman tujuh tahun penjara. o end