Beritabatavia.com -
Razia angkutan kota ternyata tidak hanya di wilayah DKI saja, tapi dilakukan di wilayah sekitar, misalnya di Tangerang Selatan. Sejumlah sopir angkutan kota (Angkot) berbagai rute yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sempat bingung dan kaget karena sejumlah petugas Dinas Perhubungan setempat melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan kaca gelap.
Kami sempat kaget dan bingung adanya kegiatan razia tersebut. Setahu kami kegiatan itu hanya dilakukan di wilayah DKI Jakarta saja, kata Umar, sopir Angkot D 106 Pamulang Lebak Bulus, Rabu (21/9).
Menurut dia, sama sekali tak tahu menahu dan tak mengerti adanya penyetopan serta larangan menggunakan kaca film di kaca kendaraan ini. Kalaupun ada hanya untuk wilayah DKI Jakarta saja jadi tak merembet ke wilayah lain bekaitan dengan adanya kasus tindak kejahatan sopir ke mahasiswi beberapa waktu lalu.
Pemakaian kaca film di Angkot yang setiap hari dibawa, tambah dia, karena kondisi cuaca belakangan panas terik Kasihan calon penumpang yang ingin naik sehingga kendaraan menggunakan kaca film. Kalau mau dicopot atau dilepas silahkan saja, tuturnya kepada sejumlah petugas Dishub Kota Tangsel yang melakukan razia.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Nurdin didampingi Kabag Humas setempat Alpahnaja dan Kapolsek Pamulang, Komisaris Zulkipli Muridu, mengakui kegiatan ini sebagai buntut dari tindak kejahatan dalam angkutan umum yang terjadi di DKI Jakarta sehingga jajarannya perlu mewaspadai.
Tak hanya itu aturan penggunaan kaca film juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM/439/U/1976. Di dalam aturan itu disebutkan, kaca film kendaraan minimal mampu menembuskan cahaya 70 persen," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut pihak Perhubungan setempat bersama Polsek Pamulang juga menahan sekitar 19 kendaraan yang tak memiliki surat lengkap sehingga langsung diproses ke pihak Polsek tersebut.