Beritabatavia.com -
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai maraknya kasus kekerasan seksual di moda transportasi umum menunjukkan bahwa tidak ada jaminan rasa aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan mencatat, sejak 1998 hingga 2010 ada 295.836 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 91.311 di antaranya kasus kekerasan seksual. Ironis, terlebih kasus pemerkosaan menempati peringkat pertama yang sering terjadi. Sebanyak 4.391 perempuan di Indonesia mengalami pemerkosaan.
Penanganan dua kasus terakhir (pemerkosaan Livia dan karyawati berinisial RSR di angkot), merupakan petunjuk penting pada keseriusan aparat penegak hukum dan pejabat publik dalam menjalankan mandat konstitusi untuk perlindungan dan jaminan rasa aman bagi warga negaranya, kata Komisioner Komnas Perempuan Neng Dara Affiah di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Sementara itu, pada peringkat kedua aksi kejahatan yang menimpa perempuan, yakni kasus perdagangan manusia untuk tujuan seksual, ada sekira 1.359 kasus. Adapun kasus pelecehan seksual menempati peringkat ketiga dengan 1.049 kasus. o ee