Beritabatavia.com -
Agus Sofyan, staf ahli Wali Kota Bekasi dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Penahanan karena menyalahgunakan jabatan saat masih menjabat Kepala Bidang Prasarana Perumahan dan Permukiman pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Bekasi.
Agus diduga menerima suap dari pengusaha sebesar Rp 150 juta untuk meloloskan tender proyek, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi Andre Abraham, dalam siaran persnya, di Bekasi, Senin (3/10).
Dijelaskan, 6 Mei, Kejaksaan Negeri Bekasi melakukan penahanan terhadap Agus Sofyan di LP Bulak Kapal, tetapi berhasil keluar setelah memenangkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Penahanan kedua kali ini dilakukan jaksa setelah berkas perkara tersangka Agus sudah lengkap atau P21. Penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut umum, katanya.
Penyidik telah berulangkali memanggil Agus Sofyan sejak sebelum Ramadan lalu. Hari ini, merupakan pemanggilan keempat. Agus datang ke ruang penyidik sekitar pukul 10.00 WIB, setelah diperiksa empat jam tersangka langsung ditahan.
Meski pengadilan Tindak Pidana Korupsi memenangkan gugatan praperadilannya, tetapi penanganan perkara suap itu tetap jalan, lanjutnya.
Penyidik menjerat tersangka Agus Sofyan dengan tiga pasal alternatif, yaitu, Pasal 12 huruf A, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 UU 31/1999 junto UU 20/2011 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Kuasa hukum tersangka Agus Sofyan, Refer Harianja mengatakan kliennya diperlakukan semena-mena karena belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. Bahkan,
penyidik menganggap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditolak kliennya sebagai BAP tersangka. Belum ada BAP tersangka kok sudah ditahan, ini kami kecewa, tambahnya. o ep