Beritabatavia.com -
Kepolisian Daerah Bengkulu digugat Pra Peradilan oleh Kermin ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pria yang diduga bandar sabu ini menggugat Polda Bengkulu membayar ganti rugi Rp 1 miliar.
Istri Kermin, Susianti mengajukan gugatan itu melalui penasehat hukumnya Darmawan Sirait dan Humizar Tambunan.
Gugatan itu dilayangkan lantaran Polda Bengkulu diduga tidak sah melakukan pengeledahan, penyitaan buku tabungan dan Sejumlah uang, saat menangkap Kermin, di kediamannya, 7 September 2011.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hakim tunggal Endra Bahti H.S, SH, pengacara terdakwa mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan pihak Polda Bengkulu di rumah di Jalan Dempo Nomor 12 RT 16 Rw 05 Sawah Lebar, tidak dilengkapi dengan surat perintah pengeledahan. Selain itu, juga tidak ada surat penggeledahan dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kami menilai pengeledahan yang dilakukan Polisi tidak sesuai dengan prosedur. Karena bertentangan dengan pasal 33 ayat 2 yang berisikan bahwa dalam hal diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik petugas kepolisian RI dapat memasuki rumah, ujar Darmawan, Rabu, (5/10).
Selain itu, Polda Bengkulu juga telah menyita barang-barang milik Kermin yang juga mantan dosen tersebut. Barang-barang itu seperti uang tunai Rp 207 Juta, 3 buku tabungan, bungkusan plastik klip bening, 1 unit kamera, 2 bungkus pipet warna merah serta 1 unit CCTV. Satu unit kendaraan roda dua milik suami pemohon juga disita oleh petugas.
Kemudian Polda Bengkulu telah mengembalikan uang sitaan sebesar Rp 120 juta. Namun, kata Darmawan, sisanya sebesar Rp 87 juta belum dikembalikan.
Dari pengembalian ini kami menilai Polda Tidak serius, sejauh ini saya optimistis gugatan pra peradilan ini kami menangkan, ujarnya seperti dilansir tempo.
Ia menilai wajar jika Polda dituntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Sebab, bukan hanya kerugian materi yang dialami kliennya, tapi peristiwa ini berdampak buruk bagi kliennya karena nama baiknya tercemarnya dimata masyarakat.
Menanggapi gugatan Rp 1 miliar ini, Kepala Polda Bengkulu Brigadir Jenderal Burhanudin Andi mempersilahkan jika ada yang dianggap menyimpang.
Namun sejauh ini kita menganggap apa yang dilakukan anggota kita sudah benar dan sesuai dengan prosedur, ujarnya saat menghadiri HUT TNI 5 Oktober 2011. o end