Beritabatavia.com -
Kasus Irzen Octa (52), nasabah Citibank yang ditemukan tewas gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (29/3), hingga kini masih jalan ditempat. Bahkan diduga kuat sudah dipetieskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tewasnya Sekjen Partai Pembaruan ini, sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah diikuti penyerahan tahap kedua, Juli 2011. Sayangnya hingga kini berkas perkara belum diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk diadili.
Saya akan perintahkan inspektur (Inspektur II bidang Pidana Umum (Pidum), yang membawahi Kejaksaan se-Jakarta untuk mengecek kebenarannya, kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Kejagung, Rabu (5/10).
Marwan mengaku belum mengetahui alasan penuntutan perkara pembunuhan tersebut berjalan di tempat. Kita tidak bisa berandai-andai. Semua ada prosedurnya. Bila para insepektur sudah turun, baru diketahui penyebabnya. jawabnya.
Berkas perkara kasus tewasnya nasabah bank asing asal Amerika Serikat ini, dibagi dalam tiga berkas. Berkas pertama, dengan tersangka arif Lukman, Henry Waslinton dan Donal Haris Bakara. Berkas kedua, atas nama Humisar Silalahi dan berkas ketiga, dengan tersangka Boy Yanto Tambunan. Mereka dijerat pasal 333 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Irzen Octa ditemukan tewas di gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang diduga dianiaya, setelah belum dapat memenuhi kewajiban kartu kreditnya sekitar Rp100-an juta di Citibank. o en