Beritabatavia.com -
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dapat mendatangi lokasi layanan mobil keliling di:
Jakarta Pusat: Layanan SIM dilakukan di Thamrin City dan STNK di Kantor Pos Pasar Baru.
Jakarta Utara: Layanan SIM dilakukan di Mega Mal Pluit dan STNK di Boulevard Kelapa Gading.
Jakarta Selatan: Layanan SIM di Kebun Binatang Ragunan dan STNK di areal Stasiun Tanjung Barat.
Jakarta Barat: Layanan SIM dan STNK dilakukan di satu tempat, yakni di areal LTC Glodok.
Jakarta Timur: Layanan SIM dilaksanakan di Honda Dewi Sartika dan STNK di Masjid At Tien TMII.
Layanan SIM dan STNK dibuka muali pukul 08.00-14.00 setiap Senin-Jumat. Khusus hari Sabtu, layanan dibuka mulai pukul 08.00-11.00. SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C jika masa habis berlakunya tidak lebih dari setahun. Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun, bukan perpanjangan per lima tahun. O Sumber: TMC Polda Metro