Beritabatavia.com -
Aliansi Serikat Buruh dari 22 organisasi buruh menyerbu kantor Kementerian Tenaga Kerja. Mereka protes Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang membebani pekerja karena harus membayar iuran sendiri.
Selama ini sebagian besar iuran jamsostek ditanggung pengusaha. Tapi dalam RUU BPJS disebutkan pekerja harus bayar iuran, seperti iuran jaminan pemeliharaan kesehatan. Ini jelas merugikan pekerja, kata Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Nasiona Joko Heryono, Rabu (26/10).
Dijelaskannya, kewajiban pengusaha membayar iuran JPK tersebut diatur dalam peraturan perundangan yang ada. Jika Pansus membuat aturan baru, maka ubah dahulu aturan yang lama.
Karena hal itulah, lanjutnya, aliansi pekerja ingin menarik dananya di PT Jamsostek sebanyak Rp192 triliun jika BUMN tersebut dilebur dengan PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri untuk membiayai pendirian BPJS I dan II.
Kita ingin lihat dulu apakah program BPJS baru tersebut lebih baik daripada yang diberikan selama ini, kata Joko yang Kemarin (Selasa 25/10) bersama aliansi menyampaikan sikap mereka atas RUU BPJS pada Kementeri Keuangan dan Kementerian BUMN.
Keduapuluh dua aliansi pekerja itu diantaranya, SPN, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, sejumlah federasi serikat pekerja, Federasi Serikat Pekerja BUMN, Serikat Pekerja Informal Indonesia dan Dewan Kesehatan Rakyat.
Aliansi, kata Joko seperti dikutip poskota.com, menilai PT Jamsostek, telah memberi manfaat pengembangan dana JHT lebih besar daripada bunga deposito tahunan. BUMN itu juga membangun rumah susun sejahtera sewa, memberi beasiswa dan memberi pinjaman uang muka perumahan.
Tidak hanya itu, PT Jamsostek juga memberi santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 40 kali gaji yang dilaporkan, memberi pinjaman bagi koperasi karyawan, bantuan ambulance bagi rumah sakit dan lainnya. o eee