Kamis, 03 November 2011 16:31:45

Polri Tersandera di Papua

Polri Tersandera di Papua

Beritabatavia.com - Berita tentang Polri Tersandera di Papua

Istilah Romo Mangun Wijaya,   polisi itu ada yang bekerja untuk kepentingan  penguasa. Ada ...

Polri Tersandera di Papua Ist.
Beritabatavia.com - Istilah Romo Mangun Wijaya,   polisi itu ada yang bekerja untuk kepentingan  penguasa. Ada yang  hanya untuk mencari uang, dan untuk  sekadar  menjadi polisi. Tetapi banyak juga polisi yang berhati nurani.

MEMANG, menjadi insan Polri jasanya tak terhimpun, ketika berbuat salah dosanya tak terampuni. Kalau terlalu banyak mengatur dibilang usil, cari masalah. Polisi diam saja, dibilang apatis, baik tidak dipuji, salah dimaki-maki, mati tidak diakui.
 
Miskin salah sendiri, kaya dicurigai, KKN dituding melanggar kode etik, tegas dituding  melanggar HAM. Itulah polisi yang mengemban tanggungjawab untuk memelihara ketertiban dan keamanan serta sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat, sekaligus aparat penegak hukum.

Dengan segudang tugas dan tanggungjawab, tak membuat citra Polri baik di masyarakat. Justru sebaliknya, masyarakat mempertanyakan ihwal peran dan fungsi Polri sebagai pelindung dan pelayan serta pengayom masyarakat.

Masyarakat menuding peristiwa  kerusuhan yang menewaskan sejumlah korban dan seorang Kapolsek di Papua, sebagai bukti bahwa Polri telah disandera oleh PT Freeport di Papua.

Itu terbukti dengan pengakuan pihak  PT Freeport yang telah mengalirkan dana pengamanan ke Polri sebesar 14 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,4 miliar untuk perempat bulan. Dengan imbalan, Polri bisa mengamankan PT Freeport melakukan operasi penambangan tembaga di pulau kepala burung itu. Sayangnya, peristiwa kerusuhan di Papua, membuat operasi penambangan PT Freeport terganggu.

Apalagi, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengakui ihwal ‘setoran’ yang mengalir dari perusahaan asal Amerika Serikat itu.  Menurut Kapolri uang miliaran itu digunakan untuk biaya makan anggota Polri di Papua.

Citra Polri Kian Buruk

Masyarakat menuding Polri telah menjadi ‘jongos’ PT Freeport. Sehingga, tidak lagi berperan sebagai pelindung dan pelayan serta pengayom masyarakat. Peran dan fungsi itu hanya berlaku bagi sekelompok atau golongan yang membayar jasa polisi.
Padahal, pengamat polisi yang juga mantan perwira Polri Bambang Widodo Umar mengatakan, semua kebutuhan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas ditanggung oleh negara. Aparat kepolisian tidak boleh menerima bantuan dari pihak lain atau perusahaan yang kebetulan sedang dijaga. Karena polisi bukan Satpam atau Pak Ogah. Polri itu, polisi negara Mas. Polisi Bangsa Indonesia bukan polisi perusahaan, kata Bambang.

Dia juga menentang pernyataan Kapolri Jenderal Timur Pradopo bahwa  pemberian dana oleh PT. Freeport kepada Polri sebagai uang makan merupakan sesuatu yang wajar. Pernyataan Kapolri itu tidak wajar.   Polisi sudah dibayar, dikasih gaji. Punya uang operasi. Dana operasi mau dikorupsi? Nggak boleh dong. Dana operasi dipakai untuk bekerja apakah dia ditugaskan dimana, naik angkot atau naik truk, dibayar itu. Negara sudah memberikan alokasi. Jadi alasan itu tidak benar, tegas Bambang.

Apalagi, Bambang menambahkan, saat ini anggaran Kepolisian cukup besar dibandingkan pada tahun 2000, sewaktu dirinya masih aktif di Kepolisian. Pada saat itu, jelasnya, anggaran Kepolisian paling tinggi mencapai Rp 11 triliun. Sekarang dalam tempo 11 tahun ini sudah meningkat kurang lebih sampai Rp 30 triliun. Masak tidak cukup. Jangan bilang kurang, kurang, kurang terus, katanya.

KPK Harus Usut

Sementara ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera  mengusut bantuan dana PT Freeport ke Polri dan dugaan penyimpngan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal ini perlu dilakukan mengingat konflik di Papua terus berkecamuk.

Pernyataan PT Freeport telah mengalirkan dana ke Polri sebesar 14 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,4 miliar setiap perempat, sudah bisa dijadikan bukti awal oleh KPK. 
KPK bisa mengusut, apakah bantuan itu terkatagori sebagai peran serta masyarakat untuk mendukung tugas-tugas  polisi atau merupakan uang suap. Jika bantuan dana itu terkatagori suap dan gratifikasi, oknum pejabat Polri yang mnerimanya bisa dibawa ke pengadilan Tipikor.

Selain itu, Neta melanjutkan,  pemberian dana itu bisa mengarah pada politik adu domba antara aparat keamanan dengan rakyat papua, khususnya buruh yang didiskriminasi maupun rakyat di sekitar Freeport.

Neta menyerukan, agar PT Freeport dimoratorium, dan diusir dari Papua, karena cenderung mengarah kepada praktik-praktik  politik adu domba, devide et ampera, seperti yang dilakukan kolonial Belanda dulu.0 son

Berita Lainnya
Jumat, 03 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Sabtu, 28 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026
Minggu, 22 Maret 2026