Beritabatavia.com -
Kantor Imigrasi Jayapura mendeportasi dua wartawan Prancis melalui Jakarta yang ditangkap saat meliput aksi demo di halaman DPRD Papua, Selasa (25/5). Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Robert Silitonga, pihaknya pagi ini mendeportasi kedua warga negara Prancis itu dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia ke Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan kedua wartawan Perancis itu masing masing Baudoin Koeniag, produsen
Mano Mano TV Arte dan Carol Helene Lorthiois, terbukti melanggar izin yang diberikan kepada mereka. Mereka tiba di Jayapura, Selasa (25/5) pagi dengan didampingi seorang penerjemah. Silitonga mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap yang memiliki izin peliputan hanya Baudoin Koeniag.
Izin tersebut dikeluarkan Kementerian Pariwisata RI tertanggal 20 April 2010 dengan daerah liputan antara lain Aceh, Jakarta, Bali, Gorontalo, dan Sorong. Jayapura tidak termasuk daerah liputannya. Izin yang diberikan itu untuk membuat film dekomenter tentang Indonesia di masa depan, jelas Silitonga, Rabu (26/5).
Khusus untuk Carol, Silitonga menambahkan, dia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Kedua warga Prancis itu menyalahi izin yang dimilikinya, tegasnya. O ant/mean (Foto ilustrasi/istimewa)