Beritabatavia.com -
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2012 menjadi sebesar Rp 1.497.838, atau mengalami kenaikan 16,11 persen dibandingkan tahun 2011 hanya Rp 1.290.000. Penetapan UMP 2012 akan diserahkan Dewan Pengupahan DKI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Jumat (18/11) untuk disahkan.
Kenaikan ini, berdasarkan survey di lapangan dan mengakomodir kemampuan perusahaan membayar pekerjanya dan sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan, ungkap Kepala Disnakertrans, Deded Sukendar.
Sebelumnya, kenaikan ini ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Forum Buruh DKI yang tidak menyetujui penetapan UMP. Apindo minta UMP sebesar Rp 1.412.550 dan Forum Buruh minta UMP sebesar Rp 1.529.147.
Sidang penetapan sempat mengalami deadlock. Sebab, Forum Buruh DKI menyegel ruang sidang. Dan perundingan berjalan alot. o ep