Beritabatavia.com -
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM menangkap 19 wanita berkewarganegaraan asing yang bekerja di sebuah tempat spa di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Kami menduga ada pelanggaran izin tinggal, kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian M Husin Alaydrus beberapa saat setelah penangkapan di Jakarta, Rabu (26/5) malam.
Ke-19 wanita itu berasal dari beberapa negara, yaitu China (lima orang), Thailand (empat orang), Filipina (satu orang), Vietnam (empat orang), dan Uzbekistan (lima orang). Menurut Husin, ketika dilakukan penangkapan mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian, misalnya izin tinggal. Mereka diduga melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, khususnya ketentuan mengenai pelanggaran izin tinggal.
Husin menegaskan, petugas imigrasi akan memeriksa warga negara asing itu sebelum memutuskan hukuman yang akan dijatuhkan. Pemeriksaan dilakukan di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi lantai tiga. Pemeriksaan dilakukan oleh beberapa petugas imigrasi di beberapa ruangan. Sebagian besar warga negara asing itu tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia, sehingga proses komunikasi sedikit terganggu. O ant (Foto Antara/Lilik Dwi)