Beritabatavia.com -
Pemkot Jakarta Selatan kembali menertibkan para pedagang tanaman hias serta batu alam di sepanjang Jalan TB Simatupang dan Jalan RA Kartini, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (27/5). Selama ini para pedagang tersebut menyalahi aturan lantaran menggelar dagangannya pada daerah terlarang seperti trotoar dan jalur hijau. Dalam penertiban kali ini sebanyak 50 anggota Satpol PP dari Kecamatan Cilandak, Kelurahan Cilandak Barat, dan Jakarta Selatan, dikerahkan untuk mengamankan jalannya proses penertiban. Selain berhasil menertibkan puluhan pedagang, petugas juga membongkar dua bangungan permanen milik pedagang serta mengangkut satu gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) dari lokasi penertiban.
Kali ini tidak semua pedagang hias ditertiban petugas. Pedagang lainnya masih diperbolehkan menggelar dagangannya lantaran masih berada di jarak aman, yakni 1,5-2 meter dari jalan. Mereka hanya diberi garis pembatas oleh petugas dan terpaksa harus memindahkan dagangannya menjauhi jalan. Mereka yang menempati jalur hijau dan trotoar kita tertibkan. Namun bagi pedagang yang masih berada di jarak antara 1,5-2 meter hanya diberi garis pembatas saja. Karena masih ada ruang bagi pejalan kaki untuk menggunakan trotoar, ujar Bernad Oktavianus Pasaribu, Kasatgas Satpol PP Kecamatan Cilandak.
Bernad menambahkan, pedagang tanaman hias masih diperbolehkan berjualan di lokasi itu asal tidak melewati batas yang telah ditentukan. Pasalnya, para pedagang itu sebenarnya juga menambah keindahan kota dan terlihat hijau. Sebelum dilaksanakan operasi penertiban, para pedagang telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2, serta Surat Perintah Bongkar (SPB) pada 5 Mei lalu. Mereka sudah mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu, makanya tidak ada perlawanan dari mereka, kata Bernard.
Pedagang Memaklumi
Rohmani (55), salah seorang pedagang mengaku, penertiban yang dilakukan petugas sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dia bisa menerima dan memaklumi penertiban yang dijalankan petugas, meskipun harus memundurkan barang-barang dagangannya. Penertiban ini ada bagusnya karena untuk kepentingan umum juga, kata Rohmani yang mengaku sudah sejak enam tahun lalau berjualan di Jalan RA Kartini, Cilandak ini.
Rohman menambahkan, dia telah mendapat izin berjualan di lokasi tersebut dari kecamatan setempat dengan perjanjian. Jika lokasi akan digunakan oleh pemerintah, maka dia harus angkat kaki dari lokasi tersebut. Kita sudah mendapat izin. Penertiban ini juga sudah disosialisikan terlebih dahulu, tandasnya. O brn