Beritabatavia.com -
Sebuah tabung gas meledak di Apartemen Riverside Blok Royal Tower Lantai 11, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/5) pagi. Ledakan itu mengakibatkan dua warga terluka, yaitu Jumui (48) dan Rudi (23). Petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Polsek Metro Penjaringan, Briptu Joko, mengatakan kalau kedua warga tersebut mengalami luka bakar serius. Rudi menjalani perawatan di RS Pantai Indah Kapuk, sedangkan Jumui dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Informasi awal, Jumui mengalami luka bakar hingga 80 persen, sedangkan Rudi luka bakar di kaki kanan dan kiri, jelas Briptu Joko.
Joko menuturkan, ledakan tabung gas itu menimbulkan kerusakan cukup parah. Namun polisi belum menemukan penyebab ledakan itu.
Terkait dengan ledakan tabung gas yang marak terjadi di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, Polda Metro Jaya mengungkap adanya indikasi peredaran tabung gas ukuran tiga kilogram ilegal. Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar menuturkan, anggota Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkapkan salah satu perusahaan yang memproduksi tabung gas ilegal, PT TMM.
Penyidik menetapkan tiga direksi PT TMM sebagai tersangka yang memproduksi tabung gas ilegal, yakni RK (Direktur Utama), Y (Direktur Operasional) dan H (Direktur Teknik). PT TMM diduga memroduksi tabung tanpa izin dan uji laboratorium yang sudah memasarkan sekitar 200.000 unit di sekitar DKI Jakarta dan Tangerang. Boy menyebutkan penyidik berhasil mengungkap 28 kasus dugaan pemalsuan dan pengoplosan tabung gas selama periode 2008 hingga 2010. O ant/mean (Foto ilustrasi/istimewa)