Beritabatavia.com -
Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, mengumumkan sebelas anggotanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Dedy Ersan, salah seorang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Raas, beberapa waktu lalu.
Mereka adalah petugas Polsek Raas dan Polres Sumenep yang menangani kasus perkosaan yang dituduhkan kepada Dedy, dan dinilai bertanggung jawab terhadap keselamatan warga Desa Gowa-Gowa, Kecamatan Raas, tersebut selama dalam penahanan.
Kapolres Sumenep AKB Dirin menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan tim Propam Polda Jatim, ditemukan unsur penganiayaan dalam kasus tersebut sehingga kesebelas anggota polisi itu dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Saat ini, kesebelas anggota kami itu sudah ditahan di Polda Jatim. Tapi kami tidak bisa menjelaskan kronologi kasus tersebut, karena itu bukan wilayah kami. Hanya mereka dikenakan pasal penganiayaan, kata Kapolres, Senin (5/12).
Dirin menjamin penanganan kasus itu akan dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai kode etik kepolisian. Siapa saja yang terlibat akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa ada pandang bulu, tegasnya seperti dilansir MI.
Seperti diketahui, Dedy Ersan, 35, warga Desa Gowa-Gowa, Kecamatan Raas, yang merupakan tahanan kasus perkosaan ditemukan tewas di sel tahanan Polsek Raas, Senin (28/11), setelah ditangkap pada pagi harinya.
Di tubuh aktivis salah satu lembaga swadaya masyarakat itu ditemukan sejumlah luka lebam dan bekas darah yang sudah mengering di bagian mulut. o ep