Selasa, 16 Januari 2018 19:30:43

Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Hukuman Mati

Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Hukuman Mati

Beritabatavia.com - Berita tentang Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Hukuman Mati

Masih ingat dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Medan, Sumatera Utara pada April 2017? Andi Matalata atau Andi Lala, otak kasus pembunuhan ...

 Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Hukuman Mati Ist.
Beritabatavia.com -
Masih ingat dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Medan, Sumatera Utara pada April 2017? Andi Matalata atau Andi Lala, otak kasus pembunuhan ini, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyebutkan, Andi Lala telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala dengan hukuman mati, kata Dominggus, di Ruang Cakra VI, PN Medan, seperti diunduh laman Kompas.com, Selasa (16/01/2018).

Vonis hukuman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yang menuntut Andi Lala dengan vonis yang sama. Andi Lala juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Suherwan di Lubukpakam, Deliserdang, pada tahun 2015.

Saat mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, sontak pandangan Andi Lala tertuju ke arah meja hakim yang berada tepat di depannya di Ruang Cakra VI PN Medan.

Pandangannya seakan kosong. Padahal, selama persidangan yang berjalan kurang lebih satu jam, Andi Lala terlihat beberapa kali menundukkan juga menegadahkan wajahnya. Tangannnya terus bergerak memainkan jemarinya.

Saat hakim mengetok palu tanda sidang berakhir, tim penasihat hukum  dar Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Medan langsung menghampiri Andi Lala dan membisikkan sesuatu.

Kemudian petugas Pengawal Tahanan memborgol tangan Andi Lala bersama dengan Andi Syahputra dan Roni Anggara untuk dibawa ke ruang sel Tahanan Sementara yang berada di bagian belakang gedung PN Medan.

Andi Lala hanya menggelengkan kepala lalu meneteskan air mata ketika diserbu pertanyaan terkait vonis tersebut. Tak ada satu patah kata pun keluar dari mulutnya hingga dia dibawa ke sel sementara. 0 KMC










Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024