Jumat, 02 Februari 2018 13:34:49

Patroli Cyber & Teknologi Canggih Cegah Kejahatan di Dunia Maya

Patroli Cyber & Teknologi Canggih Cegah Kejahatan di Dunia Maya

Beritabatavia.com - Berita tentang Patroli Cyber & Teknologi Canggih Cegah Kejahatan di Dunia Maya

Internet sebuah keniscayaan menjadi kebutuhan yang dapat digunakan untuk beragam kepetingan, edukasi, pencarian informasi hingga sekadar eforia lewat ...

Patroli Cyber & Teknologi Canggih Cegah Kejahatan di Dunia Maya Ist.
Beritabatavia.com - Internet sebuah keniscayaan menjadi kebutuhan yang dapat digunakan untuk beragam kepetingan, edukasi, pencarian informasi hingga sekadar eforia lewat media sosial.

Internet memutus semua penghambat, sehingga batas dan waktu bukan lagi problem. Lewat internet aktifitas kehidupan diseluruh jagad ini seakan berada dalam genggaman tangan. Internet menjadi pilihan sebagian besar masyarakat untuk melakukan aktifitas di dunia maya. Bahkan, tak dapat dipungkiri, kemajuan teknologi berbasis internet juga menggiring kehidupan manusia dari dunia nyata  kedunia baru yaitu dunia maya disusul dengan lahirnya perilaku baru.
 
Direktur Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri, Brigjen Polisi DR Muhammad Fadil Imran, mengatakan, selain menjadi sarana komunikasi, sebagian besar masyarakat sudah melakukan beragam aktifitas di dunia maya.
 
Pria kelahiran Makassar Sulawesi Selatan pada 14 Agustus 1968 ini mengingatkan, menggunakan internet dengan baik dan benar akan memberikan manfaat yang positif bagi kehidupan.  Alibaba,Yahoo,Google adalah perusahaan raksasa yang sukses mengeruk kekayaan dengan memanfaatkan teknologi berbasis internet. Tetapi, sebaliknya internet juga dapat menjerumuskan kehidupan ke lembah penderitaan, apabila digunakan dengan cara yang tidak baik dan benar.

Tak dapat dipungkiri, pesatnya kemajuan teknologi berbasis internet telah pula menggiring lahirnya perilaku baru masyarakat yang potensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Lulusan AKPOL tahun 1991 ini, berbagai aksi kejahatan di dunia maya (cyber crime) telah menimbulkan korban material maupun non material. Para pelaku kejahatan menggunakan computer dan jaringan internet, untuk melancarkan penipuan, pembobolan bank,pemalsuan,pornografi, hingga scammer cinta dan  beragam aksi kejahatan lainnya.

Seiring dengan perjalanan waktu, penyebaran perilaku buruk di area publik lewat teknologi berbasis internet seperti media sosial (Medsos) mulai marak.  Bahkan sejumlah orang jadi korban dan potensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.  Maka pemerintah bersama perwakilan rakyat di DPR RI membuat aturan  yaitu UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dilakukan perubahan menjadi undang-undang Nomor 19 tahun 2016.
 
Undang-undang ITE mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik secara umum dan memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum. Undang-undang ITE berlaku bagi setiap orang yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Perkembangan teknologi berbasis internet yang terus meningkat di Indonesia, mendorong Polri kemudian membentuk Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime yang dipimpin Brigjen Polisi DR Muhammad Fadil Imran. Direktorat Cyber Crime menjadi wasit bagi pengguna teknologi berbasis internet, sekaligus penegak hukum terhadap semua bentuk pelanggaran di dunia maya.
 
Kita memiliki puluhan personil handal dengan teknologi canggih untuk melakukan patroli di dunia maya. Mereka berselancar 24 jam untuk memantau aktifitas dunia maya, kata Brigjen DR Fadil Imran. Dia menambahkan, apabila menemukan perbuatan yang melawan hukum dan merupakan delik umum, maka langsung dilakukan tindakan hukum. Tetapi bila perbuatan merupakan delik aduan, harus lebih dulu ada laporan pengaduan oleh pihak yang menjadi korban.

Brigjen DR Fadil Imran menjelaskan, gangguan Kamtibmas yang tumbuh dan berkembang bahkan menjadi trend beberapa tahun terakhir adalah penyeberan rasa  kebencian (hate speech). Disusul jumlah pengguna media sosial terus bertambah. Para pelaku menyebarkan rasa kebencian terhadap perbedaan suku, agama, ras, orientasi seksual, kedudukan politik dan ekonomi dengan menggunakan media sosial.

Bahkan kelompok-kelompok ekstrimis menggunakan teknologi berbasis internet untuk menyebarkan ideologi kekerasan dan mengeksploitasi keterbatasan lewat media sosial. Apalagi, kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi tidak memiliki batas waktu dan tempat.

Penggunaan teknologi berbasis internet dengan cara yang tidak benar dan baik semakin mengkhawatirkan. Ditambah  pengguna internet di Indonesia terus meningkat. Seperti data yang dilansir oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna internet di Indonesia per bulan Februari 2016 telah mencapai angka sebesar 88,1 juta. Dengan angka tersebut, memastikan Indonesia menjadi rumah populasi internet terbesar dibanding Negara Singapura, Malaysia, Australia dan New Zealand.

Brigjen DR Fadil Imran mengatakan, sejatinya apabila menggunakan teknologi dengan baik dan benar akan  memberikan manfaat untuk kehidupan manusia. Menyampaikan perbedaan konsep dan pemikiran  harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,sehingga tidak merendahkan kehormatan orang lain.

Pengguna internet yang baik dan benar serta memberikan manfaat bagi kehidupan adalah membuka website produktif yang memperkaya pengetahuan dan mendapatkan informasi yang benar.Peribahasa Mulutmu Harimaumu merupakan etika yang juga diperlukan dalam menggunakan internet.Berhati-hatilah dalam memberi komentar pada setiap post maupun mencantumkan tulisan pada unggahan sosial media baik berupa foto,video pastikan tidak ada unsur SARA karena itu bisa saja menjadi bumerang.

Setiap pengguna internet jangan lupa untuk menekan tombol log out setelah selesai mengakses akun dari perangkat digital yang bukan milik sendiri. Agar terhindar dari kemungkinan adanya penjahat cyber yang dapat mengakses akun kapan saja dan dipergunakan untuk hal yang tidak baik. Sebaiknya  cantumkan akreditasi setiap berita yang diunggah ulang. Agar kredibilitas unggahan lebih terjamin, sekaligus bentuk apresiasi kepada penulis berita atau informasi tersebut. O Edison Siahaan






Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 29 April 2022
Selasa, 01 Maret 2022
Minggu, 30 Januari 2022
Jumat, 28 Januari 2022
Selasa, 02 November 2021
Rabu, 25 Agustus 2021
Jumat, 23 Juli 2021
Rabu, 16 Juni 2021
Jumat, 07 Mei 2021
Kamis, 11 Maret 2021
Selasa, 12 Januari 2021
Jumat, 11 Desember 2020