Rabu, 07 Februari 2018 19:13:44

Home Industri Parfum Abal-Abal Digerebek di Mangga Besar

Home Industri Parfum Abal-Abal Digerebek di Mangga Besar

Beritabatavia.com - Berita tentang Home Industri Parfum Abal-Abal Digerebek di Mangga Besar

Unit V Subdit Indag Ditreskrumsus Polda Metro Jaya menggerebek home industri yang memproduksi parfum abal-abal berbagai merek di Jalan Mangga Besar ...

 Home Industri Parfum Abal-Abal Digerebek di Mangga Besar Ist.
Beritabatavia.com - Unit V Subdit Indag Ditreskrumsus Polda Metro Jaya menggerebek home industri yang memproduksi parfum abal-abal berbagai merek di Jalan Mangga Besar IV G, No 4, RT12/02, Tamansari, Jakarta Barat. Selain menyita berbagai macam jenis parfum bermerek, bahan baku, alat produksi juga mengamankan 21 karyawan bersama pemiliknya. Mereka diciduk sedang memproduksi dan memasok parfum abal-abal tersebut ke konsumennya

Awalnya 21 orang yang diamankan. Ternyata hanya satu dijadikan tersangka HO alias J (38) pemilik rumah sekaligus usaha ilegal pembuatan parfum. 20 orang lainnya hanya sebagai pekerja. Pelaku memproduksi parfum berbagai merek, isinya tak sesuai standar. Misal cairan methanol maksimal ada 5%, itu diisi 26% sehingga membahayakan pemakai, ungkap  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di lokasi penggerebekan, Rabu (07/02/2018).

Kombes Argo menjelaskan pengungkapan home industri ini betrdasarkan informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan. Ditemukan sebuah rumah kerap di gang sempit yang kerap keluar membawa parfum untuk dijual ke konsumennya.

Saat Penggerebekan, polisi menyita biang parfum, alkohol, alat produksi, ribuan botol berbagai macam merek parfum terkenal. Baik yang masih kosong maupun yang sudah siap edar.

Rumah itu terbagi menjadi lima ruangan yang digunakan sebagai ruang penyimpanan botol kosong bekas parfum merek terkenal, ruang penyimpanan botol isi parfum berbagai macam merek terkenal, ruang peracikan parfum, ruang admin (perangkat lunak komputer terkoneksi internet), ruang pengemasan parfum siap edar, dan uang tempat istirahat karyawan.

Sebelumnya, pelaku pernah bekerja di otlet parfum resmi sehingga tahu tentang pembuatan parfum. Pelaku HO membuka usaha ilegal tersebut, caranya mencampur biang parfum dengan alkohol berdasarkan ukuran yang sama atau 50% dan diberi pewarna kertas untuk menyesuaikan dengan parfum yang dibajak.

Campuran itu dimasukkan ke botol dan dikemas menggunakan pembungkus bekas berbagai merek parfum terkenal. Pelaku memasarkan produknya dengan cara COD (Cash on Delivery) dengan cara konsumen memesan langsung kepada tersangka via ponsel (whatsapp, LINE, BB dan SMS), door to door dengan menawarkan parfum pada pelanggan lama dan melalui website belanja online terkemuka, ungkapnya.

Wilayah pemasaran parfum sudah menjangkau ke beberapa kota di 9 provinsi yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara, di mana konsumen paling banyak berada di daerah Jabodetabek, tambah Argo.

Pelanggannya sejauh ini sudah ada 5 ribu orang selama 3 tahun, omzet yang didapat pelaku selama itu juga mencapai Rp36 milliar. Kami masih dalami parfum palsu ini. Dari keterangan sementara parfum tersebut menggunakan bahan berbahaya yang bisa mengakibatkan kulit iritasi bahkan dalam jangka lama bisa kena kangker kulit," ujarnya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 0 EEEE


Berita Lainnya
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024