Sabtu, 03 Maret 2018 13:15:17

Kita Harus Malu

Kita Harus Malu

Beritabatavia.com - Berita tentang Kita Harus Malu

Kalimat seorang sahabat yang akan kembali ke negerinya, sepintas terdengar biasa saja, sehingga tidak  membuat tersinggung. “Whether You ...

Kita Harus Malu Ist.
Beritabatavia.com - Kalimat seorang sahabat yang akan kembali ke negerinya, sepintas terdengar biasa saja, sehingga tidak  membuat tersinggung. Whether You are not ashamed as a state of law atau dapat diartikan sebagai negara hukum, apakah Anda tidak malu awalnya terdengar tak mengandung nilai kekecewaan.

Tetapi seperti penggalan lirik lagu sang raja dangdut kalau sudah tiada baru terasa. Pasca kembalinya sang sahabat ke negerinya, ucapannya semakin terasa menyesakkan dan mengusik bahkan mengundang kegusaran hati dan fikiran.  Kalimat yang dilontarkan itu  memicu keinginan untuk mencari dan menemukan apa yang membuat saya malu sebagai warga di negara hukum.

Ternyata tidak sulit menemukannya, bahkan dengan kasat mata terlihat, ada sebagian masyarakat yang merasa bangga jika melanggar hukum. Sekelompok masyarakat seakan bebas melakukan tindakan apa saja, sesuai dengan keinginannya.  Ironisnya, ketidaktaatan hukum itu nyaris telah menjalar keseluruh elemen masyarakat maupun penyelenggara negara. Begitu mudahnya menemukan pelanggaran di negeri ini, sehingga tindakan ilegal tampak seperti legal.

Sebut saja pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang marak di seluruh penjuru Ibukota. Lalu lintas negeri ini seperti benang kusut yang sulit diurai. Seakan semua aturan maupun rambu dibuat hanya untuk dilanggar. Perilaku tidak taat aturan atau rendahnya kesadaran tertib berlalulintas yang terbiarkan menjadi pemicu utama kesemrautan di jalan raya.

Perilaku tidak taat hukum juga dipertontonkan oleh penyelenggara negara lewat regulasinya. Seperti amanat UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang melarang menolak uang rupiah yang digunakan untuk pembayaran dalam memenuhi kewajiban. Bahkan penolakan uang rupiah adalah perbuatan tindak pidana. Namun, pengelola jalan tol hanya menggunakan peraturan menteri PUPR nomor 16/PR/2017   sebagai landasan hukum untuk tidak menerima uang rupiah sebagai alat pembayaran.

Begitu juga UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan secara jelas dan tegas mengatur persyaratan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum (berbayar) baik yang berterayek dan non trayek. Faktanya, ribuan kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun moda transportasi yang digunakan tetap bebas beroperasi. Bahkan, meskipun sudah memicu konflik, keberadaan angkutan umum ilegal justru semakin menjamur.

Hebatnya, orang nomor satu di republik ini mengatakan keberadaan angkutan tersebut masih dibutuhkan masyarakat. Sehingga lembaga atau instansi yang bertanggung jawab dengan lalu lintas dan angkutan jalan  tampak gamang dan kehilangan marwah bahkan lemah darah untuk melakukan penertiban. Padahal, apapun alasannya pelanggaran hukum harus ditindak dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

Beragam peristiwa yang terjadi akibat perbuatan dan tindakan yang melanggar hukum serta  mengabaikan rasa keadilan masyarakat sering terjadi di negeri ini. Meskipun potret peristiwa itu terkadang tampak samar-samar, sehingga tidak terlihat dengan kasat mata. Anehnya,  praktik dan tindakan melanggar hukum itu tidak pernah membuat kita malu.

Sebagai masyarakat di negara hukum, sudah saatnya, kita semua harus konsisten tetap taat hukum. Artinya, setiap tindakan dan perbuatan maupun aktivitas hingga perbedaan pendapat harus dilandasi dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Kendati dapat juga dilaksanakan lewat kesepakatan yang tidak bertentangan dengan norma hukum.

Hukum adalah upaya membangun peradaban manusia, maka  pelanggaran hukum adalah perbuatan yang memalukan karena  merusak peradaban manusia. Agar tidak menjadi bangsa yang mempertunjukkan kemaluan tanpa rasa malu, maka taat hukum adalah kewajiban dan kebutuhan. O Edison Siahaan


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022