Rabu, 04 April 2018 16:26:09

Hendardi : Kasus Tuduhan Penodaan Agama Harus Bertahap

Hendardi : Kasus Tuduhan Penodaan Agama Harus Bertahap

Beritabatavia.com - Berita tentang Hendardi : Kasus Tuduhan Penodaan Agama Harus Bertahap

Pasca dilaporkannya Sukmawati ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penodaan Agama. Puisi Sukmawati yang memuat kata azan  dan cadar tidak ...

Hendardi : Kasus Tuduhan Penodaan Agama Harus Bertahap Ist.
Beritabatavia.com - Pasca dilaporkannya Sukmawati ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penodaan Agama. Puisi Sukmawati yang memuat kata azan  dan cadar tidak lagi hanya menuai  kontroversi, tetapi sudah bergulir ke ranah hukum.

Ketua Setara Institute, Hendardi menilai, kasus ini bisa saja dijadikan argumen hukum bahwa menyampaikan puisi itu tidak ada niat jahat (means rea) sehingga  bukanlah bentuk penodaan agama melainkan wujud dari kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga.

Namun, karena rumusan delik penodaan agama yang absurd tolok ukurnya, maka pihak lain yang tidak sependapat kemudian mempersoalkannya dengan dalil penodaan agama. Meskipun dalam disiplin HAM tidak dikenal istilah penodaan agama.

Tetapi, Hendardi mengingatkan, bahwa due process of law tuduhan kasus-kasus penodaan agama, sebagaimana diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 sebagai genus Pasal 156a KUHP,  musti dilakukan secara bertahap, dengan peringatan dan teguran.

Pilihan pemidanaan adalah opsi terakhir yang bisa ditempuh setelah proses klarifikasi itu dilakukan dan peringatan diabaikan, kata Hendardi, dalam siaran persnya, Rabu (4/3).

Dia melanjutkan, kalau kita baca substansi puisi Sukmawati secara jernih sebenarnya tidak ada substansi yang benar-benar bermasalah dari sisi SARA. Puisi Sukmawati yang sangat verbalis itu merupakan ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran factual memadai, karena justifikasi faktualnya sebenarnya memang ada.

Namun, dalam situasi sosial yang terbelah, isu semacam ini menjadi pemantik yang efektif untuk kembali membelah masyarakat. Apalagi di tengah kontestasi politik Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019. Politisasi dipastikan akan menguat, ujar Hendardi.

Hendaknya, tambah Hendardi, klarifikasi yang dilakukan keluarga Soekarno pada Selasa (3/4) diharapkan bisa meredakan situasi, jika diperlukan Sukmawati juga bisa memberikan penjelasan. Sehingga kontroversi puisi Sukmawati tidak menguras energi publik.

Sedangkan pengaduan yang sudah disampaikan, secara prosedural biarkan polisi bekerja memproses laporan yang sudah masuk tanpa perlu tekanan yang sarat motif politiknya.

Menurutnya, pelaporan Sukmawati juga mempertegas momentum bahwa kita harus segera mereformasi hukum penodaan agama dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga ada batasan jelas ihwal penodaan agama yang selama ini sering mengkriminalisasi kebebasan ekspresi warga. O son


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024