Kamis, 05 April 2018 14:40:25

4 Dalang Pengedar Miras Maut di Jaktim Jadi Tersangka

4 Dalang Pengedar Miras Maut di Jaktim Jadi Tersangka

Beritabatavia.com - Berita tentang 4 Dalang Pengedar Miras Maut di Jaktim Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan di Jakarta Timur. Mereka diduga sebagai dalang peredaran miras maut yang ...

 4 Dalang Pengedar Miras Maut di Jaktim Jadi Tersangka Ist.
Beritabatavia.com - Polisi menetapkan empat tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan di Jakarta Timur. Mereka diduga sebagai dalang peredaran miras maut yang menyebabkan pengguna meregang nyawa. Mereka: BOT (28) dan DW (23) yang ditangkap di Duren Sawit, ZL (42) ditangkap di Cakung, dan UR di Duren Sawit.

Memang dibandingkan wilayah lain Polda Metro Jaya, kawasan Jakarta Timur terbanyak dalam korban jiwa. Tercatat ada 10 korban tewas di Jakarta Timur, mereka berinisial HD (19), AR (21), DK (21), AH (27), RP (28), R (39), Y, EY (56), FF (56), dan Y (56). Serta di Bekasi sebanyak dua orang berinisial MR (20) dan A (32).

Seorang tersangka lainnya berinisial UR masih buron, dan kami masih melakukan pengejaran, papar Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra di Mapolres Jakarta Timur, Jalan Jatinegara, Kamis (5/4/2018).

Kasus ini bermula dari adanya informasi peredaran miras oplosan jenis ginseng (GG). Saat penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, seperti tiga bungkus plastik minuman oplos GG, satu galon kosong bekas minuman, dan juga kantong plastik serta teko bekas minuman tersebut. Kami juga menyita uang diduga hasil pejualan miras oplosan sebesar Rp 375 ribu, lanjut Kombes Tony.

Dari keterangan dua pelaku awal, diketahui penyuplai miras tersebut adalah UR (DPO). Mereka membeli minuman haram tersebut dengan kemasan yang telah terbungkus plastik. Jadi minuman oplosan itu mereka dapat dari UR, saat kita gerebek lokasinya Jalan Bumi Raya Duren Sawit Jakarta Timur, UR sudah kabur, beber dia.

Terkait pelaku lainnya, ZL, polisi menangkapnya di sebuah warung jamu di wilayah Cakung. Pelaku diketahui seorang pedagang jamu yang kerap menjajakan miras oplosan. Jadi kami amankan saat pelaku mau tutup warungnya, kita geledah dan interogasi, dan ditemukan 20 bungkus miras oplosan, juga barang bukti diduga digunakan untuk mengoplos, jelas Kombes Tony.

Barang bukti tersebut seperti 2 ember biru, 4 dirigen warna putih, gayung, 12 buah takaran, dus minuman intisari, dan uang hasil penjualan miras Rp 1,3 juta. Pelaku mengaku mengoplos miras tersebut sendiri, dia juga menjajakan kepada pelanggan seharga Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu, kata dia.

Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat pasal berlapis, pertama Pasal 204 ayat (1) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 204 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 142 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan pidana maksimal 2 tahun penjara. 0 EEE




Berita Lainnya
Kamis, 14 Maret 2024
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024