Rabu, 11 April 2018 16:07:27

Curi Motor, Aiptu Disersi Diringkus Bersama Wanita

Curi Motor, Aiptu Disersi Diringkus Bersama Wanita

Beritabatavia.com - Berita tentang Curi Motor, Aiptu Disersi Diringkus Bersama Wanita

Pelarian oknum anggota Polres Salatiga yang telah lama disersi, Aiptu ER (42) warga Perum Argo Tunggal, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, ...

 Curi Motor, Aiptu Disersi Diringkus Bersama Wanita Ist.
Beritabatavia.com -

Pelarian oknum anggota Polres Salatiga yang telah lama disersi, Aiptu ER (42) warga Perum Argo Tunggal, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, telah berakhir. ER yang tercatat sebagai burunan Polres Salatiga sejak Januari 2018, ditangkap petugas Satreskrim pada 2 April 2018.

Oknum polisi ini ditangkap setelah mencuri motor Honda Beat milik Anjar Maji (22) warga Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Aipru ER melakukan pencurian bersama teman wanitanya Dian Astuti Rahayu (24) warga Karangpete, Kutowinangun, Tingkir, di Jalan Soekarno Hatta Salatiga, pada 2 April 2018.

Saat ini ER bersama Dian Astuti Rahayu dijebloskan ke penjara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Waka Polres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetia mengatakan, penangkapan ER berawal dari laporan kasus pencurian sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta Salatiga pada 2 April 2018 yang dilaporkan Anjar Maji. Selanjutnya, petugas Satresrim mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan berbuatan tersebut bersama teman wanitanya Dian Astuti Rahayu. Kemudian anggota Satreskrim melakukan penangkapan terhadap Dian, kata Kompol Kristanto saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Rabu (11/4/2018).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sejumlah tempat di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang. Adapun motor curian kedua tersangka yang diamankan petugas Satreskrim Polres Salatiga jumlahnya mencapai 25 unit.

Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatannya. Modus operandi tersangka dalam melakukan pencurian motor adalah merusak kunci motor dengan kunci letter T, tandas Kompol Kristanto.

Tersangka Dian Astuti Rahayu mengaku hanya berperan sebagai pengantar tersangka ER ke lokasi target operasi. Sedangkan yang melakukan pencurian dan menjual motor curian adalah tersangka ER.

Saya hanya mengantar ER ke lokasi. Yang mengambil dan motor ER. Semua motor curian dijual ke Magelang. Uang hasil penjualan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, katanya. 0 SIN









Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024