Selasa, 24 April 2018 15:09:29

Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Setnov Divonis 15 Tahun

Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Setnov Divonis 15 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Setnov Divonis 15 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa korupsi proyek pengadaan ...

 Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Setnov Divonis 15 Tahun Ist.
Beritabatavia.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto. Hakim menolak permohonan JC Setnov sebagaimana pertimbangan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa mantan Ketua DPR itu belum memenuhi syarat.

Menimbang, oleh karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, kata hakim Anwar membacakan amar putusan Setnov, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Dengan demikian majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa.  Hakim menilai Setnov terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu juga dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar US$7,3 juta dan menerima hadiah jam tangan merk Richard Mille. Selain itu, Setnov telah memperkaya orang lain dan korporasi.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Setnov juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana.
Vonis terhadap Setnov tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya jaksa penuntut KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Setnov.

Sementara hakim Anggota Emilia Djajasubagja saat membacakan pertimbangan vonis mengatakan, unsur korupsi terpenuhi. Karena, Novanto yang pada saat itu masih menjabat anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar telah berperan mempengaruhi proses penganggaran proyek KTP-el tidak sesuai peruntukannya.

Sebagai Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto memiliki kewenangan lebih dibandingkan anggota DPR lain dengan mengarahkan semua anggota DPR dari Fraksi Golkar untuk memuluskan penganggaran proyek KTP-el tidak sesuai peruntukkannya, ujar Hakim Emilia Djajasubagja saat membacakan pertimbangan vonis.

Dengan demikian Setya Novanto ikut membantu dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang agar tidak sesuai peruntukannya. Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan ini Setnov mengaku akan berpikir kembali untuk mengajukan banding. Saya akan pikir-pikir dahulu, kata Novanto. 0 NDI



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024