Jumat, 22 Juni 2018 13:36:10

Kasus Terorisme, Oman Abdurrahman Divonis Mati

Kasus Terorisme, Oman Abdurrahman Divonis Mati

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Terorisme, Oman Abdurrahman Divonis Mati

Terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ...

 Kasus Terorisme, Oman Abdurrahman Divonis Mati Ist.
Beritabatavia.com -
Terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mendapat vonis maksimal, Aman malah sujud syukur di depan majelis hakim. Tindakan tersebut ternyata memang sudah direncanakan.

Mengadili, menyatakan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati, kata Hakim ketua Akhmad Jaini.

Usai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa atau tim kuasa hukumnya terkait dengan kemungkinan banding. Bagaimana banding atau menerima atau pikir-pikir? Tidak usah komentar, kata hakim.

Kemudian Asrudin Hatjani, anggota tim kuasa hukum Oman, menyatakan masih mempertimbangkan vonis mati tersebut. Pikir-pikir, Yang Mulia, kata Asrudin Hatjani.

Sebaliknya terdakwa Aman Abdurrahman menyatakan menerima putusan atau vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga tidak mengajukan banding atas putusan itu. Pentolan jaringan Jamaah Ansarut Daulah itu bahkan tidak berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya saat memutuskan menerima vonis mati. Saya tidak banding, ujarnya singkat menanggapi putusan.

Oman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Dia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.

Oman seharusnya bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman 9 tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.

Namun, pada tanggal 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.
Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 0 EEE




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024