Sabtu, 23 Juni 2018 14:29:04

Pencuri Spesialis Rusong Ditangkap Saat Berlebaran

Pencuri Spesialis Rusong Ditangkap Saat Berlebaran

Beritabatavia.com - Berita tentang Pencuri Spesialis Rusong Ditangkap Saat Berlebaran

Pelaku pencurian spesialis rumah kosong (Rusong), Supriyono, dibekuk polisi ketika sedang merayakan Lebaran di rumahnya, Perumnas Sinar Kompas Utama, ...

  Pencuri Spesialis Rusong Ditangkap Saat Berlebaran Ist.
Beritabatavia.com - Pelaku pencurian spesialis rumah kosong (Rusong), Supriyono, dibekuk polisi ketika sedang merayakan Lebaran di rumahnya, Perumnas Sinar Kompas Utama, Jalan Pandan, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka adalah buronan polisi sejak 1,5 tahun lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Jarius Saragih mengatakan tersangka pencurian bersama dua rekannya, AD dan ST, menggasak sejumlah perhiasan serta uang di rumah Hasbi, Jalan Dewi Sartika, RT 07 RW 08, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada pertengahan Januari 2017.

Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, ucap Jarius di Bekasi, Jumat, 22 Juni 2018. Menurut dia, polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian tersebut.

Sayangnya, setiap polisi mendatangi rumahnya, tersangka Supriyono tak ada di tempat. Karena itu, polisi menunggu momen Lebaran untuk menangkap tersangka. Kami berkeyakinan bahwa tersangka akan pulang ketika Lebaran, ujar Jarius.

Dugaan polisi benar. Ketika disambangi ke rumahnya saat Lebaran, tersangka ada di tempat. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung ditangkap tanpa ada perlawanan. Tersangka langsung kami tahan karena sudah cukup bukti, tutur Jarius.

Menurut dia, modus tersangka melakukan pencurian adalah mencongkel pintu menggunakan linggis. Setelah berada di dalam rumah, tersangka mengambil sejumlah barang berharga, seperti perhiasan emas, uang tunai, dan puluhan jam tangan. Tersangka survei dulu ke lokasi. Ketika rumah kosong, baru disatroni, katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pencuri ini bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Polisi menyita 47 jam tangan berbagai merek dan 31 cincin aksesori sebagai barang bukti hasil kejahatan tersangka. 0 TMO
Berita Lainnya
Kamis, 14 Maret 2024
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024