Rabu, 05 September 2018 08:56:05

Diganjar 1,5 Tahun Bui, Artis Dhawiya Nangis

Diganjar 1,5 Tahun Bui, Artis Dhawiya Nangis

Beritabatavia.com - Berita tentang Diganjar 1,5 Tahun Bui, Artis Dhawiya Nangis

Divonis satu setengah tahun pidana penjara, Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida langsung tertunduk lesu dan meneteskan air mata di ...

  Diganjar 1,5 Tahun Bui, Artis Dhawiya Nangis Ist.
Beritabatavia.com -
Divonis satu setengah tahun pidana penjara, Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida langsung tertunduk lesu dan meneteskan air mata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (4/9/2018).

Selama dibacakan amar putusan oleh hakim ketua di ruang sidang MR. R. Wirjono Prodjodikoro PN Jaktim, wanita 33 tahun itu nampak seksama mendengarkan poin demi poin putusan. Sesekali hanya terlihat menunduk dan menghela nafas.

Namun, kala mendengar majelis hakim memutuskan 1,5 tahun pidana penjara Dhawiya langsung tertunduk dan menahan tangis. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun pidana.

Majelis hakim dalam putusannya menyebut Dhawiya tidak terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Empat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhawiya binti Zaitun Z dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, kata majelis hakim.

Kendati demikian, sebagai pengguna narkotika Dhawiya harus mendapatkan rehabilitasi di RSKO Cibuubur, Jakarta Timur. Putusan itu menimbang hasil medis tim dokter dan asesment dari Bandan Narkotika Nasional (BNN).

Memerintahkan agar terdakwa Dhawiya binti Zaitun Z untuk menjalani pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi bagi penyandu narkotika secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung terdakwa, ucap hakim ketua.

Majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memindahkan Dhawiya dari rumah tahanan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Selama Dhawiya menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani tahanan.

Menetapkan selama masa terdakwa menjalani pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi bagi penyandu narkotika secata intensif di perhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, lanjut majelis hakim.

Sementara barang bukti diantaranya satu dompet silver milik Dhawiya yang berisi satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, kemudian barang bukti 2 buah alat hisap sabu, 9 buah cangklong, 4 buah selang plastik, satu bungkus berisi sedotan plastik, satu gulung aluminium foil, satu buah alat hisap sabu bekas pakai, 3 plastik klip kosong, timbangan elektrik, handphone akan disita negara untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu, kata hakim menyudahi putusan sembari mengetuk palu.

Usai membacakan vonis, hakim meminta Dhawiya untuk berkonsultasi kepada kuasa hukum terkait putusan hari ini. Ketika menuju ke meja pengacaranya, Dhawiya nampak mengusap air mata dengan nada bicara terbata-bata kepada kuasa hukumnya. Ya, saya terima, kata Dhawiya sembari menganggukkan kepala.

Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum menyebut masih akan pikir-pikir mengenai hasil keputusan tersebut. Kami pikir-pikir dulu, kata satu JPU. Mendengar jawaban JPU, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada JPU untuk memberikan jawaban.

Baik, oleh karena penuntut umum pikir-pikir maka perkara ini belum inkrach, kami kasih waktu sesuai undang-undang 7 hari dari sekarang gitu ya. Baik sidang untuk terdakwa Dhawiya kita hentikan, pungkas majelis hakim dengan menutup palu menutup persidangan.  0 NIS
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 03 September 2021
Senin, 19 Juli 2021
Jumat, 23 Oktober 2020
Kamis, 03 September 2020
Jumat, 17 Juli 2020
Senin, 13 Juli 2020
Rabu, 26 Februari 2020
Jumat, 31 Januari 2020
Rabu, 15 Januari 2020
Selasa, 14 Januari 2020
Jumat, 10 Januari 2020
Rabu, 08 Januari 2020