Sabtu, 08 September 2018 10:00:08

Ketika Promoter Menolak KUHAP

Ketika Promoter Menolak KUHAP

Beritabatavia.com - Berita tentang Ketika Promoter Menolak KUHAP

Sejatinya setiap anggota Polri telah memiliki pemahaman yang memadai bahwa kewenangan yang dimiliki dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi ...

Ketika Promoter Menolak KUHAP Ist.
Beritabatavia.com - Sejatinya setiap anggota Polri telah memiliki pemahaman yang memadai bahwa kewenangan yang dimiliki dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) serta tanggungjawab adalah amanat undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Sedangkan dasar pelaksanaan penegakan hukum diatur dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta berbagai ketentuan lainnya seperti Perkap yang tentu wajib ditaati.

Sehingga tidak lagi terjadi peristiwa seperti yang dialami oleh pengacara, Upa Labuhari. Mantan wartawan yang sudah puluhan tahun meliput di lingkungan Polri itu mengungkapkan, sebuah peristiwa memalukan dilakukan seorang perwira menengah (Pamen) Polri di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Jumat 7 September 2018. Bermula saat Upa tidak diperbolehkan menemui menemui kliennya yang ditahan  Rutan Polda Metro Jaya.
 
Kepada petugas Upa menyampaikan, kedatangannya mengunjungi kliennya diatur dalam Pasal 69 KUHAP. Lalu pamen Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu mengatakan KUHAP tidak berlaku disini. KUHAP berlaku ditempat bapak, disini tidak berlaku. Disini yang berlaku hanya aturan yang kami buat, kata Upa Labuhari menirukan ucapan sang Pamen Polri.

Upa Labuhari mengaku kehilangan akal sehat mendengar ucapan sang Pamen Polri tersebut. Sayangnya, Upa enggan melaporkannya ke Kapolda Metro Jaya. Karena yakin akan mendapat jawaban serupa seperti beberapa persoalan yang pernah dilaporkannya.

Upa Labuhari, wartawan senior yang belakangan memilih profesi sebagai laywer, memahami apabila masih banyak menemui praktik yang jauh dari harapan di sejumlah Polda maupun Polres di daerah luar Pulau Jawa. Tetapi lewat fakta-fakta yang ditemukan itu Upa Labuhari bertanya, bagaimana program Profesional,Modren, Terpercaya (Promoter) dikatakan berhasil meningkatkan public trust kepada institusi Polri ? Jika peristiwa seperti yang dialaminya terjadi di Polda Metro Jaya yang seharusnya menjadi barometer suksesnya program Promoter yang diusung Jenderal Tito Karnavian saat ditunjuk sebagai Kapolri.

Peristiwa yang dialami Upa Labuhari sangat berbeda dengan   paparan yang disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada upacara HUT Bhayangkara ke 72 di Istora Senayan, pada 11 Juli 2018 lalu.  Dihadapan Presiden Jokowi dan ribuan anggota Polri serta undangan,Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklaim  program Promoter yang implementasinya baru berjalan dua tahun, tetapi public trust terhadap institusi Polri terus meningkat.

Seharusnya, upaya yang paling urgent dilakukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian adalah memastikan apakah program maupun pelaksanaan Promoter sudah dipahami seluruh insan Polri ? Sebab program Promoter  masih dalam proses yang sedang berlangsung dan masih merupakan ekspektasi public.

Secara luas, program Promoter difokuskan pada tiga kebijakan utama yang sederhana yaitu peningkatan kinerja yang diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, profesionalisme dalam penegakan hukum, dan pemeliharaan Kamtibmas secara optimal. Kemudian kebijakan perbaikan kultur diwujudkan dengan menekan budaya koruptif, menghilangkan arogansi kekuasaan, dan menekan kekerasan eksesif. Serta kebijakan manajemen media dilaksanakan pada media konvensional dan media sosial dengan mengangkat prestasi-prestasi Polri dan menetralisir berita negatif, termasuk hoaks.

Polri akan mendapat public trust apabila seluruh insan Polri telah memiliki pemahaman yang mendasar serta landasan ketentuan yang digunakan untuk melaksanakan program Promoter. Sebaliknya, Promoter akan menjadi seperti spanduk atau sebatas statemen, apabila pelaksananya belum memahami serta  mematuhi ketentuan yang berlaku.

Paparan yang disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang Promoter saat HUT Bhayangkara ke 72 itu mengingatkan ucapan pahlawan nasional Indonesia, Ahmad Dahlan, bahwa kebenaran suatu hal tidaklah ditentukan oleh berapa banyaknya orang yang mempercayainya. Akhir dari tulisan ini mengutip kalimat penyair Wiji Thukul Bila rakyat tidak berani mengeluh itu artinya sudah gawat, dan bila omongan penguasa tidak boleh dibantah kebenaran pasti terancam,. O Edison Siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022