Senin, 17 September 2018 18:09:04

Ditolak, Pernikahan Richard Muljadi di Gereja Katedral

Ditolak, Pernikahan Richard Muljadi di Gereja Katedral

Beritabatavia.com - Berita tentang Ditolak, Pernikahan Richard Muljadi di Gereja Katedral

Polda Metro Jaya tak mengizinkan cucu Konglomerat di Jakarta, Richard Muljadi menggelar pernikahan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, yang ...

  Ditolak, Pernikahan Richard Muljadi di Gereja Katedral Ist.
Beritabatavia.com -
Polda Metro Jaya tak mengizinkan cucu Konglomerat di Jakarta, Richard Muljadi menggelar pernikahan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, yang rencananya akan dilakukan pada bulan ini, September. Hal tersebut diputuskan usai polisi melakukan gelar perkara.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan Richard telah mengajukan permohonan untuk melakukan pernikahan di Gereja Katedral. Polisi kemudian melakukan gelar perkara sebelum menyetujui permohonan tersebut.

Dalam gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Biro Hukum Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya serta atensi dari Bareskrim Mabes Polri, permohonan Richard ditolak. Penolakan itu demi kepentingan penyidikan terkait pemasok kokain kepada Richard.

Suwondo mengatakan pihaknya mengizinkan Richard melakukan pernikahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya seperti tahanan yang lainnya.
Saya pimpin gelarnya, saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar tahanan Polda, kalau mau menikah seperti yang lainnya, silakan di tahanan Polda dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan tetap memperhatikan kesederhanaan, ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9).

Yang terpenting, kata Suwondo, pernikahan itu sah di mata hukum dan agama. Meski demikian, pihaknya belum tahu apakah Richard menyetujui keputusan tersebut atau tidak. Meski demikian, Suwondo menegaskan keputusan dari hasil gelar perkara tidak dapat diubah. Belum ada jawaban dari yang bersangkutan, intinya tidak ada pernikahan di luar rutan, tuturnya.

Sampai saat ini tidak memberi kesempatan Richard Muljadi menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta. Alasan polisi adalah untuk kepentingan penyidikan mencari pemasok kokain yang dikonsumsi Richard.

RSKO merupakan salah satu tempat rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika. Biasanya dari hasil assesment yang diajukan polisi ke BNN, rehabilitasi akan dilakukan di RSKO. Namun akan berbeda jika pengguna narkotika dianggap masih belum jelas dalam membantu polisi mencari pemasok narkotika.

Suwondo mengatakan hasil assesment yang diajukan ke BNN menyatakan Richard harus mendapatkan rehabilitasi. Namun dirinya memutuskan supaya Richard tetap menjalani rehabilitasi di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dan di bawah pengawasan penyidik.

Kami masih butuh penjelasan dia yang belum clear sumbernya, jadi kita butuh misalnya kita cari lagi info di luar, kita butuh cari kalau kita jauh (dari Richard), kita susah, dan dia di sana mungkin terpengaruh lain, dia bisa berubah (memberikan keterangan), kita mau dia tetap di bawah pengawasan kita, ujar Suwondo.

Richard mengaku mendapatkan kokain tersebut dari seorang berinisial ML. Namun Suwondo masih bertanya-tanya apakah Ml tersebut fiksi atau nyata. Bukti dan ciri-ciri ML yang disebutkan Richard justru sangat minim. Ya ada ML, sudah dikasih sama dia, tapi pertanyaannya ini benar tokohnya ada atau tidak. Ini fiksi atau ada, tuturnya.

Jika sosok ML itu cuma karangan, kata Suwondo, Richard bisa dicap tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada polisi. Kalau ini fiksi kita akan sampaikan di berkasnya yang bersangkutan tidak kooperatif, tapi kalau dia memberikan ini terus nanti benar ada, maka kan kita selalu ada kooperatif atau tidak kooperatif, kita sampaikan kooperatif, ucapnya.

Richard ditangkap usai menggunakan kokain di dalam toilet salah satu restoran di kawasan SCBD pada Rabu (23/8) dini hari. Saat penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 0,038 gram sisa kokain yang telah digunakan.

Hasil tes urine diketahui Richard positif menggunakan kokain dan benzodiazepine. Dia juga telah dua tahun menggunakan kokain. Kini Richard ditahan di Polda Metro Jaya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI. Richard dijerat dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  0 DAY
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 24 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Jumat, 10 Februari 2023
Minggu, 01 Januari 2023
Selasa, 27 Desember 2022
Minggu, 20 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 13 Agustus 2022
Sabtu, 04 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Senin, 30 Mei 2022